Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fasilitas bebas visa tersebut disahkan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Lewat peraturan ini, pemerintah menambahkan Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (China) dan Belarus sebagai negara/wilayah yang warganya dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Duta Besar RI untuk Kazakhstan Fadjroel Rachman mengatakan kebijakan bebas visa tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi dan hubungan bilateral.
Meski begitu, kebijakan tersebut tetap dilandasi prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
"Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan,” katanya, Selasa (14/7/2026).
"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya Kazakhstan sudah lebih dahulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia,” ujarnya.
Dia memperkirakan kombinasi perjanjian ini akan meningkatkan perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam 3-5 tahun mendatang.
Fadjroel lantas mengundang warga Kazakhstan untuk berwisata, berdagang, berinvestasi maupun menempuh pendidikan di Indonesia.
Di sisi lain, dia juga mendorong warga Indonesia untuk mengunjungi Kazakhstan untuk mempererat persaudaraan. (ant/nsi)





Komentar (0)