Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan.
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter. Penyiapan materi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi serta para pakar.
"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar MakamBaca juga: Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Dalam penyiapan materi ini, hadir Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM M Ali Ramdhani beserta jajaran, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, perwakilan dari Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusbimdik Khonghucu.Wamenag juga menjelaskan bahwa materi yang tengah disusun menggunakan istilah penyebaran budaya LGBT sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi.
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujar Wamenag.
Baca Juga:Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?Dikatakan Wamenag, materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan. Disebutkannya, materi disusun dengan berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," katanya.Wamenag mengatakan, substansi materi masih dalam proses perumusan. Karena itu, penyusunannya melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.
"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujar Wamenag.
Baca Juga:Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh SuamiKepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Untuk itu, penyusunannya melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama dan diperkuat oleh tim ahli dari perguruan tinggi.
"Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing. Kami juga akan membangun tim ekspert dari kampus-kampus karena SDM ekspert yang ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga akan disusun bersama para akademisi," jelas sosok yang akrab disapa Prof. Inung.
Baca Juga:Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur AlternatifKepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan penyusunan materi masih berada pada tahap awal. Masing-masing direktorat pendidikan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, diminta menyiapkan rancangan materi sesuai karakteristik satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya untuk kemudian dibahas dan disempurnakan bersama.Pada tahap awal, penyusunan difokuskan pada pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan.
"Ini masih tahap awal, kita meminta masing-masing direktorat untuk menyusun materi sesuai dengan karakteristik lembaga pendidikannya. Nanti seluruh bahan itu akan kita kumpulkan, kita kaji bersama, dan kita sempurnakan agar menjadi materi yang tepat untuk diberikan kepada peserta didik," katanya.
"Prinsipnya, materi ini harus sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai yang kita tanamkan di lingkungan pendidikan," ujar Ramdhani.
#nasional





Komentar (0)