Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. MAKI memberi waktu hingga akhir tahun 2026.
"Saya menuntut DPR segera wujudkan buktinya, segera sahkan. Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 lho, tinggal mengesahkan aja kok," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Dia mengatakan jika semakin lama dibahas, maka justru akan ada banyak substansi yang dikurang pada RUU tersebut. Kemudian, dia juga menyoroti DPR yang sibuk dengan nomenklatur RUU.
"Jadi ini saya hanya menunggu mudah-mudahan tahun ini disahkan lah udah sampai akhir tahun," ucap dia.
Ia mengatakan Komisi III DPR sudah berjanji merampungkan RUU Perampasan Aset sejak Agustus 2025 lalu. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
"Kalau tidak (disahkan akhir tahun ini) ya tahun depan saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan DPR/pemerintah mengesahkan dalam jangka waktu 1 tahun. Meskipun agak molor, saya sudah mengancam ini kan sebenarnya di bulan Januari kemarin, tapi ya karena katanya mau disahkan-disahkan ya saya tunggu dulu deh," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi saat ini sudah semakin akut. Menurutnya, tidak ada cara lain lagi selain mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Karena ini korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Kalau yang lain penegakan hukum, pengawasan segala macam sudah nggak mempan lagi," imbuhnya.
(maa/jbr)






Komentar (0)