JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di pondok pesantren di Lombok Tengah.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya penanganan perkara tersebut dilakukan Polres Lombok Tengah.
Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menyebut, pembalilalihan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Baca Juga: DPR Ungkap Beda Penyebab Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Versi Korban dan Kemenag
"Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," kata Kalingga dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Lebih lanjut, ia juga memastikan Polda NTB akan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
"Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan," jelasnya, dilansir dari laman resmi Polri.
Diberitakan sebelumnya, tiga santri diduga menjadi korban pembakaran di pondok pesantren di Lombok Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025 lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dan dua lainnya mengalami luka berat.
Dalam perkara ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden, dan MR (15) yang merupakan kakak kelas korban.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- dugaan pembakaran santri
- lombok tengah
- polda ntb
- ambil alih kasus
- polres lombok tengah






Komentar (0)