JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan Menkopolhukam 2019-2024 Mahfud MD tentang pengalihan penanganan perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud menilai penyerahan perkara tersebut tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditemui usai mengikuti sebuah acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026) siang, Kapolri tidak berkomentar banyak.
Dengan singkat, ia mengatakan persoalan tersebut sudah dibicarakan sebelumnya.
"Kan sudah dibicakan kemarin di rapat," katanya menanggapi singkat.
Lantas ketika wartawan kembali bertanya apakah sebaiknya perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri tidak menjawab sepatah kata pun.
Ia hanya tersenyum sembari meninggalkan wartawan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Prosedur Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie: Secara Hukum Sudah Salah
Sebelumnya, Mahfud menyorot pengalihan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Febrie Adriansyah dari pihak Polri ke Kejagung.
Menurutnya, yang terjadi pada kasus tersebut bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kapolri
- listyo sigit prabowo
- mahfud md
- polri
- kejaksaan
- febrie adriansyah






Komentar (0)