Pembakaran Santri di Lombok Tengah: Ini Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Polisi mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pembakaran santri di pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Sumber: KompasTV/Ardi Praseno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka tersebut yakni, santri berinisial MR (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), serta AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati menyebut keduanya belum ditahan karena masih menjalani rangkaian pemeriksaan terkait perkara tersebut.

"Karena belum pada tahapan itu (penahanan), karena kami akan meminta keterangan dalam kapasitas sebagai anak yang berkonflik dan sebagai tersangka," jelasnya, Selasa (14/7/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.

"Masih dalam dimintai keterangan."

Baca Juga: DPR Ungkap Beda Penyebab Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Versi Korban dan Kemenag

Saat disinggung potensi adanya tersangka lainnya, ia hanya mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Kami masih proses penyidikan, masih proses penyidikan berjalan, beri waktu kami untuk mengungkap fakta-fakta hukum lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran 3 santri di Lombok Tengah, yang menewaskan satu orang.

Saat ini penanganan perkara tersebut telah diambil alih Polda NTB. Pengambilalihan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembakaran santri
  • lombok tengah
  • kasus pembakaran santri
  • tersangka
  • polisi
  • tersangka pembakaran santri
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Alasan Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
• 14 jam lalu
0
thumb
Siswa Terduga Pelaku Ledakan di MAN 3 Padang Mengaku Ikut Grup Pembuat Bom
• 16 jam lalu
0
thumb
BAM DPR Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III
• 10 jam lalu
0
thumb
Detik-Detik Mengerikan Pemotor Ayah dan Anak Ditabrak Truk di Gowa Terekam CCTV, 1 Tewas
• 8 jam lalu
0
thumb
3 Titik Karhutla Terjadi di Garut dalam Sepekan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.