Podium MI: Hukum Butuh VAR?

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

ALIH-ALIH langsung menusuk ke tema utama tulisan, saya ingin terlebih dahulu membukanya dengan cerita ilustrasi yang diambil dari lapangan hijau. Mumpung demam Piala Dunia 2026 masih hangat, bahkan hari-hari ini makin panas karena sudah mencapai babak semifinal. Selain itu, bukankah sepak bola memang selalu mengajari kita banyak hal?

Alkisah, di satu laga big match yang tengah berjalan alot, peluit wasit tiba-tiba berbunyi. Nyaring. Wasit menunjuk titik putih karena menilai telah terjadi pelanggaran di area kotak penalti. Satu stadion sontak bergemuruh. Pemain yang dianggap melanggar berlari menghampiri wasit. Penonton di tribune meneriakkan protes. Di depan layar televisi, jutaan pasang mata ikut bertanya-tanya, benarkah itu pelanggaran?

Baca Juga :

KSP Siap Pangkas Birokrasi Berbelit Demi Program Prioritas Presiden
Wasit lalu memberi isyarat. Pertandingan berhenti sejenak. Video assistant referee (VAR) mulai bekerja. Tayangan ulang diputar dari berbagai sudut. Beberapa saat kemudian, keputusan diambil. Wasit membatalkan penalti karena berdasarkan tayangan VAR, ternyata tidak ada pelanggaran.

Pertandingan pun dilanjutkan. Ada yang lega. Ada yang kecewa. Di seberang sini ada yang awalnya yakin 'pelanggaran' itu harus diganjar hukuman tendangan penalti, tapi akhirnya menerima keputusan wasit. Di seberang sana ada yang keukeuh tidak setuju.

Semua itu lumrah. Tentu tak semua orang sepakat dengan keputusan wasit. Dalam sepak bola, itu hampir mustahil. Karena itu, ketika pertandingan tetap berjalan, itu bukan disebabkan semua orang menyetujui apa yang diputuskan wasit, melainkan mereka memahami kenapa keputusan itu diambil. Yang menjaga kewibawaan pertandingan sesungguhnya ialah penjelasan. Dalam konteks ini, penjelasan disampaikan melalui VAR.

Nah, hukum di luar sepak bola semestinya bekerja dengan prinsip yang sama. Tidak semua putusan akan memuaskan semua pihak. Tidak semua perkara berakhir manis. Namun, seperti dicontohkan dalam ilustrasi tadi, yang terpenting ialah langkah penegakan hukumnya mesti dapat dipahami. Bukan hanya oleh mereka yang sedang berhadapan dengan perkara, melainkan juga oleh masyarakat yang menyaksikan prosesnya. Ketika orang memahami alasan di baliknya, niscaya, keputusan yang pahit sekalipun akan lebih mudah diterima.


Ilustrasi penegakan hukum. Foto: dok. Medcom.

Publik sebetulnya juga tidak menuntut macam-macam. Mereka tidak butuh dijejali uraian pasal-pasal hukum yang bagi sebagian besar awam malah bikin pening. Yang mereka harapkan sederhana, yaitu penjelasan logis mengapa sebuah tindakan dilakukan dan apa dasar hukumnya? Mengapa seseorang diperiksa, siapa yang berwenang memeriksa, dan bagaimana sebuah perkara diproses?

Sayangnya, harapan sederhana itu belakangan terasa makin menjauh. Itu bisa dilihat dari perkembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terutama setelah penanganan kasus itu dialihkan dari meja Polri ke meja Kejagung.

Pengalihan yang tidak disertai penjelasan memadai itu langsung memunculkan silang pendapat. Tidak hanya di ruang publik, tapi juga di kalangan para ahli hukum. Ada yang menilai langkah aparat sudah tepat. Namun, ada yang mempertanyakan prosedur dan dasar hukumnya.

Ada yang berpendapat langkah itu efisien untuk memangkas jalur birokrasi penegakan hukum. Sebaliknya ada yang meragukan keseriusan penyidik Kejagung untuk memeriksa tersangka yang merupakan mantan pejabat di institusi tersebut. "Jeruk, kok, makan jeruk. Mana paten?"


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Historia Bisnis Es Teler 77, Bertahan Selama 44 Tahun di Tengah Gempuran Kuliner Kekinian
• 12 jam lalu
0
thumb
Ikuti Kapolri, Kapolres-Kapolres di Serang Silaturahmi ke Kajari
• 16 jam lalu
0
thumb
Breaking News: Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia, Bungkam Prancis 2-0
• 2 jam lalu
0
thumb
Penumpang Keluhkan Angkot di Depok Banyak Tak Layak, Harap Segera Ditertibkan
• 16 jam lalu
0
thumb
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Pengganti Eks Jampidsus Febri
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.