Pantau - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus tiga santri terbakar di Lombok Tengah dari Polres Lombok Tengah sebagai tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menyampaikan keputusan tersebut di Mataram pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kapolda menjelaskan pengambilalihan dilakukan sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, "Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu."
Polda NTB Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRPolda NTB juga memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi mengenai evaluasi kinerja anggota yang menangani perkara tersebut.
Kapolda menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, "Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan."
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
Tersangka pertama adalah AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden.
Tersangka kedua adalah MR (15), kakak kelas korban yang diduga menjadi penyebab tiga santri terbakar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Perkara dan Proses PenyidikanPeristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025.
Kasus mulai diselidiki setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Juni 2026.
Dalam insiden tersebut, Ahmad Deven Ramdan (14) mengalami luka bakar serius.
Sahid Al Hudri (12) juga mengalami luka bakar serius.
NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis akibat insiden tersebut.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
Saksi yang diperiksa mencakup ahli pidana dan ahli kedokteran.
Polisi juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui hasil olah tempat kejadian perkara.





Komentar (0)