jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi (BB).
Penggeledahan itu untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diekstrak untuk kepentingan pendalaman informasi dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kronologi dan Identitas Dokter yang Tewas di Siak, Barang Ini Ditemukan di TKP
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka itu ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi, keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)