Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy SuryoNasional | sindonews | Selasa, 14 Juli 2026 - 23:12Dengarkan Berita

Roy Suryo yang jadi tersangka tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanti sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan, Didit mempersoalkan bukti yang dipakai untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

"Nah disitu ada dua bukti permulaan, saya harus jelaskan, itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian, dia (Polda Metro) punya nggak bukti, dua bukti permulaan," ujar Didit kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik

Baca Juga:Peristiwa 15 Juni: Pasukan Hantu Laut TNI AL Tumpas Permesta di Manado

Menurut dia, sejatinya persoalan penggunaan aturan hukum yang dilakukan polisi selaku dibolak-balik, yakni KUHAP Lama dengan KUHAP Baru. Namun, manakala KUHAP Lama yang dijadikan sebagai batu uji, dia menyoroti soal KUHAP Lama kaitannya Putusan MK nomor 21 soal bukti permulaan.

"Jadi kalau perbuatan Mas Roy ini adalah dikatakan mencuri, dia harus ada bukti-bukti itu yang mencuri. Jangan dia buktinya cuma mencemarkan nama baik atau dikenakan pasal pembunuhan," tutur Didit.

Dia menyebut, manakala Roy Suryo dituduh melakukan pencurian buktinya pun haruslah tentang pencurian, termasuk para saksi yang bisa menerangkan tentang pencurian tersebut. Jangan sampai seseorang dituduh mencuri tanpa ada bukti ataupun saksi menerangkan tentang pencurian itu.

Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

"Itu namanya pelanggaran azas legalitas, yaitu ada orang salah disuntut, disangka oleh pasal yang salah, didakwa, kemudian dihukum, setelah ditutup, akhirnya dibebaskan karena salah pasal dan sebagainya," tegas Didit.

#daerah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pesan Gus Ipul MPLS Harus Aman dan Nyaman Tanpa Perpeloncoan
• 8 jam lalu
0
thumb
Kredit tanpa bunga perkuat UMKM di Batam hadapi lonjakan harga
• 8 jam lalu
0
thumb
PT Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp 24,1 Miliar
• 10 jam lalu
0
thumb
Penampakan JPO Tendean Jaksel Usai Ditabrak Truk, Badan Jembatan Terpisah dari Tangga
• 18 jam lalu
0
thumb
Menteri Myanmar dorong penguatan kerja sama wisata salju Heilongjiang
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.