Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan agar pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap tata kelola perkeretaapian nasional dengan menyerahkan pengelolaan operasional kereta api sepenuhnya kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurutnya, Kementerian Perhubungan sebaiknya lebih fokus pada pembangunan dan reaktivasi jalur kereta baru.
"Mungkin sudah waktunya operasional kereta api kita lepaskan sepenuhnya ke PT KAI. Sekarang masih ada urusan yang dipegang Kementerian Perhubungan, sehingga di sisi lain PT KAI tidak bisa secara maksimal menangani operasional," ujarnya dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Selasa (14/7).
Penyerahan operasional kepada PT KAI membuat pemerintah dapat memusatkan perhatian pada pengembangan jaringan kereta api nasional, termasuk reaktivasi jalur yang sudah tidak beroperasi dan pembangunan lintas baru.
Penyerahan operasional juga mencakup proyek yang tengah berjalan, misalnya kewenangan penanganan perlintasan sebidang agar diserahkan ke PT KAI. Menurutnya, mekanisme saat ini sering terkendala persoalan penyediaan lahan oleh pemerintah daerah sehingga penanganan perlintasan tidak kunjung selesai.
Selain itu, Lasarus menilai kegiatan perawatan dan operasi sarana milik negara melalui skema Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) juga sebaiknya dialihkan kepada PT KAI sebagai pengguna langsung infrastruktur tersebut.
Pembagian kewenangan saat ini justru menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa PT KAI sering mengetahui adanya kerusakan infrastruktur, tetapi tidak dapat melakukan perbaikan karena bukan menjadi kewenangannya.
"KAI bilang mereka tahu ini rusak, tahu bermasalah, tapi bukan kewenangan mereka. Mereka hanya operator sementara bagian perawatan ada di Ditjen Perkeretaapian. Padahal mereka yang menggunakan setiap hari sehingga paling memahami kondisi di lapangan," ujarnya.
Ia pun membandingkan sistem tersebut dengan sektor penerbangan, di mana pengelolaan navigasi udara dilakukan oleh AirNav Indonesia, bukan lagi langsung di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Mungkin cara seperti itu bisa didiskusikan untuk perkeretaapian," katanya.
Usulan ini datang sejalan dengan kebutuhan anggaran Ditjen Perkeretaapian yang diilai masih mengalami kekurangan.
"Kami ingin konfirmasi dulu terkait angka backlog, pagu indikatif, dan kebutuhan. Pagu kebutuhan Rp8,59 triliun, pagu indikatif Rp4,65 triliun sehingga ada backlog sekitar Rp3,4 triliun," kata Lasarus.
Menurutnya, momentum evaluasi tata kelola perkeretaapian perlu dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kereta di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Dari berbagai diskusi yang dilakukan, ia menilai persoalan utama terletak pada pembagian kewenangan antara pemerintah dan operator.
Hasil pembahasan terkait kecelakaan kereta menunjukkan masih adanya sistem persinyalan dari berbagai negara dan produsen berbeda yang belum terintegrasi.
"Terungkap kemarin di antara sinyal per blok ini tidak terkoneksi. Ada yang produksi Jerman, Jepang, Cina, ada yang dibuat sendiri oleh LEN. Tentu tidak terintegrasi. Ini berbahaya karena informasi perjalanan kereta tidak seluruhnya saling terhubung," ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola perkeretaapian nasional, termasuk melalui revisi Undang-Undang Perkeretaapian agar pembagian kewenangan antara regulator dan operator menjadi lebih jelas.
Lasarus menambahkan, keterbatasan anggaran juga membuat pemerintah lebih banyak mengalokasikan dana untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan dibandingkan pembangunan jaringan baru.





Komentar (0)