KPK Sita Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik (BBE) usai menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :
Jejak Kontroversi Gus Miftah: Klaim Keturunan Kiai, Hina Penjual Es Teh hingga Kini Terseret Dugaan Korupsi
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.

Budi menuturkan, barang bukti tersebut saat ini telah diamankan oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ungkap dia.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kelimanya yaitu, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.

Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.

Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.

Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.

"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.

Sementara kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang.

Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar.

tvOnenews.com/Aldi Herlanda 

Baca Juga :
Ketua KPK Respons Mahfud soal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Terlalu Dini
Ketua KPK Ngaku Sudah Bicara dengan Jaksa Agung soal Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Pemberian Duit Rp100 Juta ke Gus Miftah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aturan Royalti Karya Jurnalistik Masuk RUU, Baleg DPR: Diakui Miliki Hak Cipta
• 13 jam lalu
0
thumb
China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri
• 9 jam lalu
0
thumb
Kapolri Respons Mahfud Soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP
• 8 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Adu Gagasan Pemberdayaan Desa di Genera-Z Berbakti 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Dimulai 15 Juli! Ini Panduan Lengkap MPLS Panca Waluya Jabar 2026 dan Aturan Mainnya
• 54 menit lalu
0
Berhasil disimpan.