Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap industri perbankan telah menolak pembukaan rekening bagi sekitar 2,8 juta calon nasabah hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank dalam aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil implementasi penguatan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap industri perbankan melalui penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
"Berdasarkan data sementara, sampai dengan bulan Mei 2026 jumlah penolakan untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah dikenakan kepada sebanyak 2,8 juta orang," ujar Dian dalam acara OJK Banking Forum 2026, di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Selasa (14/7/2026).
Selain menolak pembukaan rekening baru, OJK juga mencatat sebanyak 51,2 ribu nasabah telah diputus hubungan usahanya karena teridentifikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
"Sebanyak 51,2 ribu nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian online," lanjutnya.
Di sisi lain, OJK bersama perbankan telah memblokir 32.453 rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi judi online setelah melalui proses Enhanced Due Diligence berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Berdasarkan rekomendasi Komdigi telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence atau EDD serta menindak lanjuti dengan pemblokiran rekening dan pelaporan LTKM ke PPATK apabila terdapat rekening yang menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online, terkait hal ini sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," jelasnya.
Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari tiga strategi utama OJK dalam memperkuat pemberantasan judi online melalui sektor perbankan. Selain memperkuat regulasi anti pencucian uang dan pengawasan berbasis risiko, OJK juga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Ia menegaskan, OJK akan terus mendorong perbankan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik rekening yang terbukti menyalahgunakan rekening bank sebagai penampung dana judi online maupun praktik jual beli rekening.
"Menindaklanjuti pemilik rekening yang telah diidentifikasi memanfaatkan rekening bank untuk menampung dana perjudian online dan atau terjadi praktik double rekening harus dengan tindakan yang diperlukan termasuk proses hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Dian.
Selain itu, OJK meminta seluruh bank memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan sistem pemantauan transaksi agar mampu mengidentifikasi pola transaksi perjudian online maupun rekening penampung (mule account) secara lebih cepat.
"Penguatan fraud detection system (FDS) dan sistem pemantuan transaksi bank yang secara aktif dapat mengidentifikasi pola transaksi perjudian online menggunakan penggunaan rekening sebagai rekening penampungan maupun penyalahgunaan rekening lainnya," ujarnya.
Baca Juga: OJK Dorong Digitalisasi Jadi Penggerak Produktivitas Nasional
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online
Dian juga menghimbau industri perbankan untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online, termasuk risiko praktik jual beli rekening yang dapat berujung pada pembatasan akses terhadap layanan perbankan maupun proses hukum.
Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi semakin penting karena pelaku judi online terus memanfaatkan berbagai instrumen keuangan, mulai dari rekening bank, dompet digital, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.






Komentar (0)