Mahasiswa UGM Datangi KPK, Bawa Tuntutan soal Kasus Febrie

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) meminta KPK, mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan SEMA UGM langsung disampaikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Tiga Koper Dibawa KPK dari Kantor Bupati Sukoharjo

Menurut Ketua Umum SEMA UGM Mesa, kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai, KPK perlu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki mandat memberantas korupsi.

"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja, justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," ujar Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026).

Senada, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM Putra menyampaikan, pihaknya menilai penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah kewenangan KPK, sebagai institusi yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jadi memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi," ucap dia.

KPK Miliki Kewenangan

Putra menjelaskan, berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu.

Selain mendesak pengambilalihan perkara, SEMA UGM juga menyoroti laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait Febrie Adriansyah yang telah disampaikan ke KPK pada 2024 dan 2025. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

"Kami juga sebetulnya mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu," papar Mesa.

Dalam kesempatan itu, perwakilan SEMA UGM menyerahkan surat yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat disertai setangkai bunga putih kepada perwakilan KPK sebagai simbol penyampaian aspirasi mereka.

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Cerita Awal Mula Ide Kopdes Merah Putih: Berawal dari Lihat Rakyat Kelaparan
• 16 jam lalu
0
thumb
Nazar Almarhumah Ibunda Vega Darwanti yang Siap Diwujudkan Pihak Keluarga
• 11 jam lalu
0
thumb
Cerita Salam Komando Kapolri-Panglima TNI-Jaksa Agung di Cilangkap dan Kebayoran
• 17 jam lalu
0
thumb
Truk Pengangkut Alat Berat Nyangkut di JPO Tendean, Sopir Diamankan
• 16 jam lalu
0
thumb
Anggota Komisi III Desak Kasus Santri Dibakar di Lombok Tengah Diusut Tuntas
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.