Komdigi Nyatakan Telah Takedown 3 Juta Situs Judol dan Konten Ilegal

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengeklaim lembaganya telah menghapus atau takedown tiga juta situs judi online (judol) dan konten ilegal.

“Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3 koma sekian juta situs dan konten,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia (BI), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Jumlah 3 juta situs yang ditutup akses tersebut merupakan akumulasi dari periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

Baca juga: Komdigi: Banyak Petani hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Penampung Judol

Penindakan Komdigi juga didukung laporan masyarakat. Selama periode tersebut,

Komdigi menerima lebih dari 156.000 laporan melalui layanan cekrekening.id terkait rekening yang diduga digunakan untuk judi online maupun penipuan (scamming).

Selain itu, terdapat sekitar 85.500 laporan mengenai nomor telepon yang diduga digunakan untuk aksi penipuan.

Baca juga: OJK Akui Pertukaran Data Antar-Lembaga Belum Real Time, Jadi Celah Pelaku Judol Pindahkan Dana

Amputasi leher ekosistem judol

Meutya mengatakan, Komdigi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus akses terhadap rekening yang diduga menjadi penampung dana judi online.

“Pada prinsipnya Bapak Ibu, kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung,” kata dia.

“Jadi rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” tambah dia.

Baca juga: Siasat Judi Online Menyusup ke Kolom Komentar Konten Viral

Karena itu, ia berharap perbankan semakin aktif menerapkan prinsip know your customer (KYC) untuk mencegah pembukaan rekening yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Meutya mengungkapkan, Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening terindikasi terkait judi online kepada OJK.

Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah diblokir atau ditutup, atau sekitar 88,53 persen dari rekening yang dilaporkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Meutya mengapresiasi langkah OJK dan perbankan yang dinilai berperan penting dalam memutus aliran dana judi online.

“Yang selalu kelihatan Komdigi-nya, padahal sebetulnya teman-teman di perbankan juga perannya sangat luar biasa karena ikut memutus ekosistem yang paling penting yaitu leher dari ekosistem judi online,” pungkas Meutya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Sering Skip Sarapan
• 23 jam lalu
0
thumb
Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kepala BNNP Sulsel
• 15 jam lalu
0
thumb
Tangis Keluarga, Kenangan, dan Permintaan Maaf Abdel Saat Pemakaman Temon...
• 21 jam lalu
0
thumb
BRI Wellness Experience 2026, Destinasi Baru untuk Hidup Sehat dan Healing
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi "Jogo Jatim" Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.