Mencoba Lepas dari Jerat UU ITE, Roy Suryo: Itu Akun Milik PN Jaksel Bukan Punya Saya

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bukti digital menjadi salah satu pembahasan utama dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Roy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Roy mengatakan, tim kuasa hukumnya menghadirkan sejumlah alat bukti berupa lima video dan satu tautan (link) yang berkaitan dengan permohonan praperadilan. Menurutnya, bukti tersebut diajukan untuk menguji apakah unsur-unsur dalam Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah terpenuhi dalam perkara yang menjeratnya.

Ia menjelaskan, salah satu materi yang diperlihatkan di persidangan berasal dari sistem milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan di hadapan majelis hakim, sistem tersebut disebut masih dapat diakses sebagaimana mestinya.

Menurut Roy, majelis hakim juga menyoroti kepemilikan akun yang digunakan dalam proses pembuktian tersebut. Ia menegaskan bahwa akun tersebut merupakan milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan akun pribadi miliknya maupun milik tim kuasa hukum.

Roy berpendapat, fakta bahwa sistem tersebut masih dapat diakses menunjukkan tidak adanya kerusakan terhadap sistem elektronik yang menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan Pasal 32 UU ITE.

Ia menambahkan, kejahatan komputer pada dasarnya berkaitan dengan tindakan terhadap sistem komputer atau data elektronik. Karena itu, menurut Roy, pembuktian dalam perkara yang menggunakan Pasal 32 UU ITE harus didasarkan pada alat bukti digital yang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga: Refly Harun dan Tim Hadirkan Artis jadi Saksi, Ini Kata Roy Suryo

Roy juga menyebut majelis hakim memberikan perhatian terhadap proses pembuktian yang dilakukan di persidangan. Menurutnya, berbagai pertanyaan yang diajukan hakim menunjukkan upaya untuk memastikan apakah alat bukti yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Melalui sidang praperadilan tersebut, Roy berharap majelis hakim dapat menilai kesesuaian antara alat bukti yang diajukan penyidik dengan unsur-unsur Pasal 32 UU ITE yang menjadi dasar penetapan status tersangkanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo, sang Ibu yang Kerja di SPPG Ungkap Makna di Baliknya
• 3 jam lalu
0
thumb
Hari Pertama Sekolah, Bus Sekolah Kota Kediri Kembali Beroperasi Layani Mobilitas Pelajar
• 15 jam lalu
0
thumb
Satgas PKH Berjalan di Tengah Kekosongan Pimpinan, Momen Evaluasi?
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemkab Kediri Larang Keras Perundungan Saat MPLS, Tekankan Dampak Psikologis Serius
• 20 jam lalu
0
thumb
Purbaya soal Rating S&P: Sinyal Menuju Indonesia Emas, Bukan Cemas
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.