Tanya Hukum: Kita Gampang Dikenai UU ITE?

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Era digital yang begitu besar saat ini turut memperlebar celah pidana. UU ITE sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat juga dijadikan alat untuk memidanakan.

Tentu pernah mendengar kasus Prita Mulyasari pada 2008, Baiq Nuril Makmun pada 2018 hingga Stella Monica pada 2020. Mereka semua dijerat UU ITE oleh pelapor mereka.

Tak ayal, UU ITE kerap disebut sebagai SI Pasal Karet.

Apakah semudah itu kita dijerat pidana dengan UU ITE? Lalu, bagaimana menghindarinya?

kumparan akan membahas semua itu bersama advokat Sangun Ragahdo Yosodiningrat, dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki "Gaga" dalam program Tanya Hukum, Rabu (15/7) pukul 18.00 WIB, live di TikTok kumparan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabar Baik untuk Inggris! Declan Rice Siap Hadapi Argentina, Tuchel hanya Kehilangan Dua Pemain
• 7 jam lalu
0
thumb
Di Atas Jalur KRL, Segini Tinggi Jalur LRT Manggarai
• 7 jam lalu
0
thumb
Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Salat Lima Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas
• 17 jam lalu
0
thumb
Gubernur BI Sebut Rating BBB dari S&P Bukti Kepercayaan Global Terjaga
• 13 jam lalu
0
thumb
Jaksel bongkar JPO Tendean imbas truk pengangkut alat berat tersangkut
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.