Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kredibilitas indeks-indeks acuan utama pasar modal Indonesia.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas menetapkan bahwa seluruh emiten yang masuk ke dalam kategori pemantauan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan dimasukkan ke dalam daftar indeks utama bursa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kredibilitas indeks-indeks acuan utama pasar modal Indonesia, seperti LQ45 hingga IDX30.
Seturut itu, kebijakan ini menjadi instrumen penting bagi otoritas bursa untuk menyaring saham-saham yang dinilai kurang memiliki likuiditas dan penyebaran kepemilikan yang sehat bagi publik. Pengetatan aturan ini ditempuh demi memberikan perlindungan maksimal bagi para investor ritel maupun institusi.
"Terhadap saham-saham yang memenuhi kriteria high shareholding concentration, tentu sama seperti sebelumnya bahwa pertama ini tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan dan peraturan di bursa atau di pasar modal. Namun, kami juga sudah menetapkan bahwa seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya," ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemberlakuan aturan diskualifikasi dari indeks-indeks utama bagi emiten berkategori HSC ini bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri. BEI menyatakan langkah ini senada dengan arah reformasi berkelanjutan yang tengah diupayakan Self-Regulatory Organization (SRO).
Otoritas bursa juga menekankan soal formulasi kebijakan pengawasan ini juga terus disempurnakan berdasarkan berbagai masukan riil dari para pelaku pasar demi memastikan terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di dalam negeri.
Perlu diketahui, BEI menambahkan kriteria pengawasan baru demi menyaring indikasi HSC khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Kriteria ini dikenal dengan istilah price-impact ratio.
Parameter price-impact ratio dihitung secara matematis dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi atau velocity-nya. Adapun indikator velocity sendiri dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten menjalankan seluruh agenda reformasi pasar modal Indonesia. Itu adalah motif utamanya. Kami juga menyampaikan bahwa kami melakukan diskusi komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," kata Jeffrey.
(NIA DEVIYANA)






Komentar (0)