Pertemuan dengan Sarwendah Batal, Ruben Onsu Tegaskan Tak Ada Mediasi di Luar Persidangan

cumicumi.com
21 jam lalu
Cover Berita
































Proses gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, nampaknya Ruben sudah menutup peluang penyelesaian melalui mediasi di luar pengadilan dengan sang mantan istri.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menjelaskan bahwa mediasi secara kekeluargaan sebenarnya telah lebih dulu ditempuh. Namun, hasil kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah akta disebut tidak pernah dijalankan oleh Sarwendah. Hal inilah yang membuat Ruben memutuskan mengajukan gugatan.

"Buat apa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan? Kita ikuti aja joint meeting yang direncanakan pada hari ini tanggal 11 gitu karena, mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan Akta 39," kata Minola Sebayang.

Minola menjelaskan, kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39 seharusnya menjadi dasar penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh mantan personel Cherrybelle tersebut.

"Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira nggak akan ada masalah seperti hari ini. Nah jadi oleh karena itu, kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak," ujarnya.

Lebih lanjut, Minola mengatakan pihaknya kini akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Dia juga menjelaskan bahwa kesempatan mediasi sebenarnya tetap ada, tetapi dilakukan dalam rangkaian persidangan dan berada di bawah pengawasan pengadilan.

"Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat, pemohon dan termohon. Penggugat dan juga tergugat kan begitu," katanya.

Sementara itu, sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sidang ini hanya akan berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak.

"Saya sudah sampaikan ya dalam berbagai kesempatan ya, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat dan juga tergugat," kata Minola Sebayang. (ND)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ERHA Hadirkan Skin AIdentify, Teknologi Analisis Kulit Berbasis AI via WhatsApp
• 33 menit lalu
0
thumb
Betrand Akui Sudah Lama Putus Komunikasi dengan Jordi Onsu
• 4 jam lalu
0
thumb
Jetour T1 Raup 800 SPK dalam Sebulan, Tipe PHEV Terbanyak
• 5 jam lalu
0
thumb
20 Saham Penggerak IHSG Juni 2026, SMMA-DSSA hingga MAPI-RLCO, Ini Daftar Emitennya
• 1 jam lalu
0
thumb
Permudah Warga, Gunungkidul Terapkan Aplikasi E-Kelurahan Garapan UNY
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.