Dalami Dugaan Suap Pemkab Muara Enim, KPK Geledah Rumah Anggota BPK

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti terkait penyidikan dugaan suap dalam proses audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perihal penggeledahan penyidik KPK di rumah anggota BPK tersebut. ”Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi.

Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut dinilai memiliki kaitan erat dengan konstruksi kasus dugaan suap yang tengah diusut oleh KPK.

Selanjutnya, barang bukti elektronik yang telah diamankan tersebut akan segera dianalisis oleh tim penyidik. ”Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi.

Pada prinsipnya, lanjut Budi, kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik. Hal ini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.

Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta.

Bupati Muara Enim

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison pada awal Juni 2026. Edison diduga menyuap auditor BPK senilai Rp 1,6 miliar untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Selain Edison, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dari pihak penerima suap, terdapat nama Ketua Tim Pemeriksaan Teknis BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, serta seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga yang berperan sebagai perantara.

Baca JugaBupati Muara Enim Edison Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Suap Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Audit BPK

Adapun uang suap tersebut diduga bersumber dari Direktur PT MSA Fika, dan perwakilan pemasaran PT MSA Cory Erin Hardi, yang juga telah berstatus tersangka. PT MSA merupakan penyedia proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang pada awal 2026 lalu ditemukan kejanggalannya oleh BPK karena melebihi batas materialitas.

Uang pelicin sebesar Rp 1,6 miliar itu disiapkan agar temuan terkait proyek smartboard tersebut tidak masuk dalam LHP, sehingga Pemkab Muara Enim bisa mengamankan status auditnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (11/6/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sempat menyinggung rekam jejak Angga yang terafiliasi dengan pejabat tinggi BPK di pusat.

Saat itu, KPK berkomitmen untuk menelusuri rantai aliran dana suap tersebut, guna melihat kemungkinan adanya uang yang mengalir ke pimpinan atau pejabat yang lebih tinggi.

Baca JugaBupati Muara Enim Jadi Tersangka, Rekening ”Office Boy” Dipakai untuk Samarkan Uang Suap

”Kalau kita lihat benang merahnya, apakah nanti ada (aliran uang) ke atas lagi atau ke pusat, rekan-rekan sudah mengetahui bahwa AGG (Angga) ini dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujar Taufik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Breaking! Harga Emas Ambruk ke Level US$ 3.900
• 18 jam lalu
0
thumb
Muzani Dorong Lulusan Fakultas Hukum Jadi Hakim: Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
• 10 jam lalu
0
thumb
WGSH Bidik Dana Rp25,23 Miliar dari Private Placement pada Semester II-2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Ngaku Mau Bunuh Diri Sebelum Beraksi
• 3 jam lalu
0
thumb
Makkah Gelap Gulita Bulan Depan, Bakal Ada Fenomena Luar Biasa
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.