Mengaku Beraksi karena Iseng, Kini Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Jadi Tersangka

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya masih mendalami motif pria berinisial MY (34) yang meneror SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Meski pelaku mengaku beraksi hanya karena iseng, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut.

"Namun kami tidak percaya begitu saja dan kami terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, kemudian background (latar belakang) pelaku, dan keterhubungan pelaku dengan pihak-pihak yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Iman mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, MY berdalih mengirim ancaman bom hanya karena iseng.

Baca juga: Pengancam Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jadi Tersangka

Namun, penyidik juga menemukan adanya pengakuan mengenai kekecewaan dalam kehidupan pribadi pelaku, meski tidak berkaitan dengan pihak sekolah.

"Temuan awal hasil penyelidikan atau penyidikan kami, sementara hanya menyampaikan karena keisengan. Tapi sempat juga menyampaikan ada kekecewaan secara pribadi, tapi kekecewaan dalam hidupnya, bukan terhadap sekolah," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa MY pernah mengirim pesan ancaman bom serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya melalui aplikasi WhatsApp.

Kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi karena diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, MY kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Keterangan Berubah-ubah, Motif Pengirim Pesan Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Masih Didalami

MY dijerat Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman teror.

Sebelumnya, ancaman bom diterima melalui pesan WhatsApp oleh guru kelas 1 dan staf tata usaha saat upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi sekolah untuk melakukan pengecekan.

Dalam pesan WhatsApp itu, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Muzani Dorong Lulusan Fakultas Hukum Jadi Hakim: Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
• 7 jam lalu
0
thumb
PTPP Garap Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar, Target Rampung Setahun
• 6 jam lalu
0
thumb
Bajaj Jadi Alternatif Transportasi Harian, Pengguna Pilih karena Praktis dan Hemat
• 5 jam lalu
0
thumb
Polisi Rusak Sistem Hukum Indonesia Lewat Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Kata Pakar
• 20 jam lalu
0
thumb
Harkopnas ke-79, Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Indonesia
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.