Mencari Sosok Pria yang Diduga Gadaikan Tanah Mbah Lanjarsari di Sleman

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan mafia tanah menimpa Mbah Lanjarsari (70). Ia terancam kehilangan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah. Tanah tersebut hendak disita bank.

Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.

Lalu, siapa sosok PW ini? kumparan mencari keberadaan PW berdasarkan sejumlah informasi yang diberikan korban dan kuasa hukumnya.

Berdasarkan informasi dari keluarga Mbah Lanjarsari, PW merupakan anak dari salah satu pemilik warung di kawasan Baciro.

kumparan kemudian menyusuri informasi tersebut ke warung yang dimaksud. Berdasarkan keterangan pemilik warung, tempat tinggal PW tidak jauh dari lokasi tersebut.

Namun, ketika rumah itu disambangi, kakak PW mengatakan adiknya sedang tidak berada di rumah. Menurutnya, PW terkadang berada di rumah pada pagi atau sore hari, tetapi tidak menentu.

Kakak PW enggan diwawancarai. Namun, dia mengaku tidak tahu-menahu terkait persoalan yang dialami PW.

Sementara itu, Nuriyah (48), salah seorang anak Lanjarsari, mengatakan PW awalnya mengenal kakak iparnya.

"Dulunya teman komunitas Vespa dari kakak ipar saya," kata Nuriyah ditemui di rumah Lanjarsari di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Selasa (14/7).

Namun, Nuriyah dan anak-anak Mbah Lanjarsari lainnya tidak mengetahui bagaimana sertifikat itu tiba-tiba berpindah nama ke PW, termasuk soal usaha tanam saham.

"Nggak tahu kronologinya seperti apa kok bisa pinjam sertifikat," katanya.

Nuriyah mengatakan, awalnya PW dikenal sebagai sosok yang bertutur kata halus.

"Awalnya sih orangnya baik, tutur bahasanya halus kayak gitu lah," katanya.

"Awalnya juga katanya mau nanam saham, terus ibu (Mbah Lanjarsari) mau dikasih fee per bulan Rp 400 ribu. Baru dikasih beberapa kali terus tiba-tiba nggak," katanya.

Komaridin, ayah Nuriyah, meninggal dunia pada 2020 saat pandemi COVID-19. Sebelum meninggal, Komaridin tidak pernah bercerita secara detail mengenai PW.

"Tahu sertifikat dipinjam PW, tapi nggak tahu sampai balik nama," katanya.

Keluarga tidak menyadari sertifikat telah berpindah nama karena setiap tahun pajak bumi dan bangunan (PBB) masih dibayar atas nama Komaridin.

"Masih atas nama bapak PBB. Betul tidak ada kecurigaan. Pajak terakhir bulan Juni. Bayarnya bulan-bulan lalu," katanya.

Pada 2024, pihak bank tiba-tiba datang ke rumah dan menyampaikan bahwa objek tanah tersebut telah diagunkan ke bank.

"Iya (tanah sudah atas nama PW)," katanya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY. Menurut Nuriyah, adiknya yang melaporkan kasus tersebut dijadwalkan mendatangi Polda DIY.

"Katanya besok (dimintai keterangan)," katanya.

Nuriyah mengatakan keluarga telah berulang kali mendatangi rumah PW di kawasan Baciro, Kota Yogyakarta. Namun, PW tidak pernah menemui mereka. Dihubungi melalui telepon seluler pun tidak ada jawaban.

"Terakhir sudah sekitar setahunan yang lalu. Tidak ada yang nemuin," katanya.

"Telepon tidak pernah dijawab," ujarnya.

Awal Mula

Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.

Lanjarsari kini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Pada 2011, PW intens menemui Komaridin.

Sertifikat Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin melalui usaha tanam saham.

Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang pada intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.

Dalam surat pernyataan disebutkan penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.

Keluarga terkejut ketika pada 2024 pihak bank datang ke rumah. Ternyata, tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW dengan plafon Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlah pinjamannya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.

Polda DIY telah menerima laporan tersebut. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda DIY masih menyelidiki kasus tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penjaga Pelintasan KA di Garut Dikeroyok Pemotor gegara Tegur Jangan Terobos
• 22 jam lalu
0
thumb
2 Dubes Negara Maju Dunia Temui Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
• 44 menit lalu
0
thumb
Mengintip keseruan nobar Piala Dunia 2026 di Ternate, Maluku Utara
• 15 jam lalu
0
thumb
Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar di Jombang, Ketua Umum PBNU Pastikan Tidak Ada Cawe-cawe Presiden
• 3 jam lalu
0
thumb
Bansos Beras 10 Kilogram Cair Lagi Juli hingga September 2026
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.