Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan (scam) sebesar Rp 196,6 miliar hingga 30 Juni 2026. Selain itu, IASC juga memblokir 557.751 rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana yang diblokir secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 500 miliar.
"Dana yang sudah bisa kita kembalikan kepada korban hampir Rp 200 miliar, sementara yang diblokir sekitar Rp 500-an miliar lebih. Dari jumlah itu, Rp 196,6 miliar sudah kembali ke korban dan 371 pelaku sudah menyampaikan PIC terkait hal ini," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam gelaran OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Berdasarkan paparan Kiki, ada 1.085.607 rekening yang dilaporkan dengan total 608.167 pengaduan. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan IASC melalui penyempurnaan sistem informasi.
Langkah ini juga akan dibarengi dengan penguatan upaya pencegahan dan pendekatan hukum untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan.
"Kita akan terus mengembangkan Indonesia Anti-Scam Center ini melalui sistem informasi, penguatan pencegahan, dan pendekatan hukum yang semakin kuat," tegas Kiki.






Komentar (0)