OJK Kembalikan Rp 196,6 Miliar Dana Korban Scam per 30 Juni 2026

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan (scam) sebesar Rp 196,6 miliar hingga 30 Juni 2026. Selain itu, IASC juga memblokir 557.751 rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana yang diblokir secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 500 miliar.

"Dana yang sudah bisa kita kembalikan kepada korban hampir Rp 200 miliar, sementara yang diblokir sekitar Rp 500-an miliar lebih. Dari jumlah itu, Rp 196,6 miliar sudah kembali ke korban dan 371 pelaku sudah menyampaikan PIC terkait hal ini," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam gelaran OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Berdasarkan paparan Kiki, ada 1.085.607 rekening yang dilaporkan dengan total 608.167 pengaduan. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan IASC melalui penyempurnaan sistem informasi.

Langkah ini juga akan dibarengi dengan penguatan upaya pencegahan dan pendekatan hukum untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan.

"Kita akan terus mengembangkan Indonesia Anti-Scam Center ini melalui sistem informasi, penguatan pencegahan, dan pendekatan hukum yang semakin kuat," tegas Kiki.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Besok Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Optimis dan Siap Hadapi Sarwendah
• 8 jam lalu
0
thumb
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajamen Risiko
• 11 jam lalu
0
thumb
Truk Tersangkut di JPO Tendean, Polisi Imbau Hindari Arah Blok M
• 19 jam lalu
0
thumb
Setelah Manggarai-Dukuh Atas Rampung, LRT Jakarta Akan Tersambung ke JIS dan Halim
• 11 jam lalu
0
thumb
Polres Sampang Tangkap Satu Buron Kasus Dugaan Rudapaksa Bergilir,13 Tersangka Diamankan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.