Grid.ID - Dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee mengungkapkan kondisi kesehatannya saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026). Di hadapan majelis hakim, pihak Richard Lee mengungkapkan kondisi kesehatannya yang menurun selama mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membeberkan bahwa kliennya sempat tidak sadarkan diri di dalam sel tahanan. Kondisi tersebut dipicu oleh tindakan Richard yang mencoba melakukan pengurangan dosis obat secara mandiri karena keterbatasan situasi di dalam penjara.
"Kondisi terdakwa darurat medis yang nyata. Tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel. Beliau melakukan tapering-off obat sendiri karena kondisi di Lapas," kata Faizal Hafied di ruang sidang.
Menurut Faizal, pihak medis dari Lapas sebenarnya sudah menyadari keterbatasan fasilitas dalam menangani kondisi kesehatan Richard Lee yang memerlukan penanganan khusus.
"Dokter Lapas telah mengeluarkan rekomendasi bahwa terdakwa harus menjalani proses penurunan dosis di bawah pengawasan dokter spesialis langsung. Hal ini sangat krusial dan tidak bisa diakomodir di dalam Lapas," imbuh Faizal.
Sebagai seorang dokter, Richard Lee memahami risiko medis yang dihadapinya. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengonsumsi salah satu jenis obat keras selama beberapa bulan terakhir sebelum ditahan.
"Saya izin menjelaskan Yang Mulia. Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia," ungkap Richard Lee.
"Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan Yang Mulia," tandas Richard Lee.
Atas dasar pertimbangan kesehatan yang dinilai mendesak ini, pihak Richard Lee berharap majelis hakim dapat memberikan kebijakan khusus terkait status penahanannya agar ia bisa mendapatkan perawatan medis yang layak.
Sebagai informasi, Richard Lee menjalani masa tahanan sebagai buntut atas kisruhnya dengan Dokter Detektif (Doktif). Kasus bermula dari aksi Doktif yang kerap mengulas kandungan produk kecantikan (skincare) melalui uji laboratorium independen. Konflik ini kemudian memanas hingga masuk ke ranah hukum.
Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif. Sebagai respons, Doktif melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)