Polres Dairi telah menahan seorang ibu rumah tangga berinisial CAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Konita Br Saragih (31).
Kasus itu bermula dari keributan antara CAM dan Konita di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Rabu (20/5).
Akibat keributan tersebut, jari tengah tangan kanan Konita putus sekitar 1 sentimeter sehingga harus diamputasi. Luka itu terjadi setelah CAM menggigit jari Konita saat pertengkaran berlangsung.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan CAM sebagai tersangka dan menahannya. Saat ini CAM ditahan di sel Polres Dairi.
CAM merupakan istri seorang anggota Polres Dairi.
“Satu ditahan, yang ditahan (istri polisi). Emak-emak yang gigit putus jari, tersangka,” kata Syahril saat dihubungi, Selasa (14/7).
Syahril menjelaskan, CAM dan Konita saling melaporkan ke polisi sehingga Konita juga ditetapkan sebagai tersangka.
Konita membuat laporan di Polres Dairi, sedangkan CAM melapor ke Polsek Sidikalang Kota.
“Saling lapor. Yang melaporkan juga sekarang sudah proses untuk naik, untuk proses menetapkan tersangka,” ujar Syahril.
Menurut Syahril, penetapan tersangka terhadap Konita dilakukan karena hasil visum menunjukkan CAM mengalami luka memar di leher dan bengkak pada bibir.
“Memar di leher dan bengkak di bibir sesuai dengan hasil visumnya,” ucap Syahril.
Polres Dairi telah mengupayakan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga kedua laporan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tanggapan KorbanSuami Konita, Nogen Fransisco Naibaho, mengatakan istrinya hanya membela diri saat diserang CAM.
Ia menceritakan, peristiwa itu bermula ketika anaknya menangis dan mengadu kepada Konita karena tidak diizinkan bermain oleh anak CAM.
Konita yang bekerja sebagai tukang jahit di Pasar Sidikalang kemudian menegur anak CAM yang melarang anaknya bermain di area kios kosong yang biasa dijadikan tempat bermain.
“Istri saya bilang, ‘Kenapa enggak kau bolehkan anak saya bermain di sini?’ Diam anak ini. ‘Kau apakan dia?’ Dijawab anak ini enggak ada diapai-apain. Jadi kok nangis dia, kata istriku,” ujar Nogen saat dihubungi, Selasa (14/7).
Setelah itu, Konita membawa anaknya kembali ke kios tempatnya menjahit. Menurut Nogen, Konita tidak menyentuh maupun memukul anak CAM. Tak lama kemudian, CAM datang bersama ketiga anaknya menghampiri Konita.
CAM kemudian menanyakan kepada Konita mengenai dugaan perlakuannya terhadap anaknya. Konita membantah telah melakukan apa pun.
“Istri saya menjawab, ‘Enggak ada kuapa-apakan anakmu. Jadi kok nangis dia?’ kata CAM. ‘Tanyalah anakmu,’ kata istriku sambil menunjuk ke arah anak CAM,” ujar Nogen.
Menurut Nogen, CAM tidak terima anaknya ditunjuk sehingga balik menunjuk-nunjuk Konita, lalu mendorongnya hingga terpental ke arah kios.
“Jadi didorongnya lah langsung istri saya ke kios saya, sampai terpental,” ucap Nogen.
Konita kemudian berdiri sambil memegang botol susu anaknya. Saat itu, kata Nogen, istrinya refleks mendorong CAM. CAM lalu menangkap jari tangan Konita dan menggigitnya hingga putus.
“Mungkin istri saya refleks berdiri, langsung terdorongnya si pelaku ini. Di situlah kesempatannya menangkap jari tangan istri saya sampai putus dan menggigitnya,” imbuh Nogen.
Jari Konita yang putus kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, jari tersebut tidak dapat diselamatkan sehingga harus diamputasi.
Nogen menyayangkan penetapan tersangka terhadap istrinya. Menurut dia, Konita hanya membela diri dan kini harus mengalami cacat permanen.
Sementara itu, Konita mengaku CAM tidak mengalami luka-luka.
“Setahu saya tidak ada (luka-luka istri polisi),” ucap Konita.
Saat ini Konita masih berada di rumah dan menjalani kontrol berkala di rumah sakit. Ia berharap kasus tersebut diproses secara adil.
“Harapan saya fokus utama untuk memperjuangkan keadilan. Karena saya sudah korban dijadikan aku sebagai tersangka. Aku mengharapkan dia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami menaruh kepercayaan besar kepada penegak hukum untuk mengawal dan menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan,” pungkas Konita.






Komentar (0)