Golkar Nilai Tudingan Deddy Sitorus soal Dugaan Korupsi Batu Bara Salah Alamat, Ini Alasannya!

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menilai pernyataan anggota DPR RI Deddy Sitorus di salah satu media nasional yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diperiksa terkait dugaan korupsi batu bara tidak tepat sasaran.

Menurut Jamaludin, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengadaan batu bara untuk kebutuhan merupakan transaksi business to business (B2B). Karena itu, tidak tepat apabila setiap persoalan dalam proses pengadaan tersebut secara serta-merta ditarik menjadi tanggung jawab Menteri ESDM.

Baca Juga :
Ketua KPK Respons Mahfud soal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Terlalu Dini
Ketua KPK Ngaku Sudah Bicara dengan Jaksa Agung soal Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

“Jangan mencampuradukkan antara kewenangan pemerintah sebagai regulator dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme business to business. Kalau ada persoalan dalam transaksi pengadaan, telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang terlibat, dan lihat di mana letak pelanggarannya. Jangan langsung menarik kesimpulan dan menuding pihak yang belum tentu berkaitan,” kata Jamaludin kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.

Jamaludin menilai, pernyataan Deddy justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang seharusnya menjadi perhatian, yakni bagaimana memastikan tata kelola pengadaan batu bara berjalan secara transparan, profesional, dan memiliki sistem pengawasan yang kuat.

“Kalau kita salah mengidentifikasi sumber persoalan, maka solusi yang diambil juga akan salah. Yang harus dibongkar adalah rantai pengadaannya. Siapa yang melakukan transaksi, bagaimana proses verifikasi kualitas dan volume, bagaimana pengawasannya, dan di mana celah terjadinya dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Menurut Jamaludin, pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan fakta, kewenangan, dan keterlibatan masing-masing pihak, bukan berdasarkan asumsi politik. Ia meminta semua pihak tidak menggunakan persoalan hukum untuk membangun narasi yang justru mendahului hasil kerja aparat penegak hukum.

“Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan. Namun, setiap persoalan di sektor energi perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan, mekanisme pengadaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Karena itu, penting untuk terlebih dahulu memahami konstruksi persoalannya secara utuh agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga :
Gus Miftah Diduga Terima Aliran Dana Rp100 Juta, Honor Ceramah Puluhan Juta Jadi Sorotan
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Pemberian Duit Rp100 Juta ke Gus Miftah
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Vietnam sudah Menang 3 Kali, Timnas Indonesia Malah Adem Ayem Tanpa Uji Coba Jelang Piala AFF 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemkab Gowa Berangkatkan 90 Siswa ke Sekolah Rakyat, Wujudkan Akses Pendidikan Berkualitas
• 7 jam lalu
0
thumb
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kades Jaga Integritas & Kuasai Manajemen Pemerintahan
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Diskon Solar Nelayan jadi Rp15.000 per Liter, Subsidi Ditanggung BPDP
• 15 jam lalu
0
thumb
Amran Cerita Pernah Ketemu Bill Clinton: yang Dibahas Kopi Gayo
• 10 menit lalu
0
Berhasil disimpan.