JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyita uang Rp100 juta yang diterima Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Hal itu mencuat lantaran disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta di lingkungan DJKA yang berlangsung pada 13 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait asal-usul alirang uang tersebut.
"Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Sejalan dengan itu kata Budi, penyidik juga akan terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo ini.
Sementara terkait pemanggilan Gus Miftah, Budi belum bisa memastikan. Menurutnya, semua pemanggilan saksi di pihaknya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan terdakwa atau saksi gitu yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,"pungkasnya.





Komentar (0)