Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan standar layanan ibadah haji di Arab Saudi berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 Masehi atau 1448 Hijriah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan kenaikan beban layanan mulai terlihat setelah Pemerintah Arab Saudi mengubah paket layanan Masyair atau yang diperuntukkan bagi jemaah di lokasi puncak ibadah haji, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pemerintah Arab Saudi menghapus skema layanan Paket D Masyair dan menyederhanakannya menjadi tiga kategori baru. Artinya, terdapat peningkatan kelas menjadi Paket C yang membuat biaya pelayanan kawasan Arafah dan Mina meningkat.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan perubahan paket layanan tersebut membuat harga pelayanan Masyair yang sebelumnya berada di kisaran 2.100 riyal Arab Saudi mengalami kenaikan, meskipun harga resmi dari Pemerintah Arab Saudi belum ditetapkan.
"Seiring dengan penghapusan Paket D Masyair menjadi Paket C, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui syarikah secara otomatis menaikkan beban harga pelayanan Masya'ir yang sebelumnya ada di harga 2.100 Saudi Rial menjadi lebih mahal, dan sampai saat ini masih belum keluar harga resminya," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026)
Menurutnya, pihak penyedia layanan atau syarikah telah melakukan perhitungan awal terhadap sejumlah komponen tambahan yang menjadi kewajiban dalam standar baru pelayanan jemaah.
Baca Juga
- Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik jadi Rp107 Juta, Berapa Dibayar Jemaah?
- Kemenhaj Minta DPR Setujui Uang Muka Haji 2027 Rp4 Triliun
- Evaluasi Haji 2026: Kemenhaj Ungkap Kendala Akomodasi hingga Biaya Penerbangan
Dia melanjutkan, beberapa fasilitas yang berpotensi meningkatkan biaya antara lain penggunaan sekat dalam tenda berbahan cement board dan gipsum untuk meningkatkan ketahanan terhadap kelembapan serta kebakaran.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga disebutnya telah menetapkan kebutuhan fasilitas pendukung seperti pintu dan kusen untuk akomodasi serta tenda yang terletak di Arafah dan Mina.
Standar baru tersebut juga mencakup penyediaan bantal, sprei, selimut tipis, sofa bed dengan ukuran tertentu, karpet seluruh area tenda, hingga penambahan stop kontak minimal untuk 70% jumlah jemaah. Fasilitas pendingin udara juga menjadi salah satu komponen tambahan dengan ketentuan penyediaan AC split setiap area seluas 32 meter persegi.
Irfan menerangkan, perubahan standar layanan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah meminta persetujuan Komisi VIII DPR agar BPKH dapat melakukan transfer uang muka kebutuhan haji 2027 sebesar sekitar Rp4 triliun.
Dia lantas menjelaskan bahwa pembayaran uang muka diperlukan untuk memenuhi tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus menjaga posisi Indonesia dalam memperoleh layanan terbaik bagi jemaah.
“Kami mohon berkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," tutur Irfan.






Komentar (0)