Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan melakukan wewenang koordinasi dan supervisi. Namun antirasuah menekankan baru akan terlibat setelah Kejagung selesai melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas yang diberikan Kepolisian.
"Kejagung baru pada tahap proses awal. Jadi, menurut saya, silakan berproses dulu," kata Setyo di Gedung DPR, Selasa (14/7).
Setyo mengatakan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam kasus Febrie telah dijamin oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kebijakan tersebut menetapkan enam tugas KPK, yakni pencegahan; koordinasi; monitor; supervisi; penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan tindakan terhadap putusan pengadilan.
Secara rinci, KPK dapat mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Wewenang tersebut memungkinkan KPK meminta informasi, melakukan pertemuan, dan meminta laporan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi lain.
Sedangkan, wewenang supervisi memungkinkan KPK melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi lain.
Setyo menyampaikan keterlibatan kantornya dalam penanganan kasus Febrie akan fokus pada wewenang koordinasi dan supervisi. Namun Setyo belum menjelaskan apakah lembaga antirasuah akan ikut dalam proses penyidikan atau tidak.
"Kami akan melakukan koordinasi dan supervisi seperti tertera dalam Pasal 6 UU KPK. Kami akan lihat nanti apakah perlu ikut dalam penyidikan atau tidak," katanya.
Di sisi lain, Setyo menyampaikan permohonan keterlibatan KPK dalam kasus Febrie oleh Kejagung baru disampaikan secara lisan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hari ini, Selasa (14/7). Menurutnya, kantornya belum menerima permintaan resmi dari Adhyaksa sejak diumumkan kemarin, Senin (13/7).
Walau demikian, Setyo menilai pembicaraannya dengan Burhanuddin merupakan bentuk Kejagung untuk menangani perkara Febrie dengan serius. Karena itu, Setyo belum berencana mengambil alih penanganan perkara Febrie dari Kejagung.
"Jangan berandai-andai apakah kami akan ambil alih kasus ini atau tidak. Lihat saja prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan melibatkan Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penanganan tiga perkara yang menyeret Febrie. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk profesionalitas kantornya.
Ketiga perkara yang menyeret Febrie adalah kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Anang mengakui lembaga pengawas dalam penanganan ketiga perkara itu dibutuhkan lantaran telah menjadi sorotan publik. Namun dia menekankan tidak semua informasi terkait penyidikan akan menjadi informasi publik.
"Materi penyidikan tidak bisa kami buka karena itu strategi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).





Komentar (0)