Jakarta, CNBC Indonesia - Australia menemukan jalan sulit untuk menegakkan aturan pembatasan penggunaan media sosial anak di bawah 16 tahun. Aturan serupa juga diberlakukan di Indonesia melalui PP Tunas yang dipertegas dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, mulai 28 Maret 2026.
Aturan ini pada dasarnya bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif di media sosial. Secara paralel, diharapkan juga platform media sosial bisa proaktif dalam membasmi konten-konten berbahaya.
Meski aturan serupa sudah disahkan di Australia sejak Desember 2025, tetapi masih banyak tantangan dalam implementasinya. Mulai dari ketidakpatuhan platform, hingga modus yang dilakukan pengguna di bawah umur untuk mengelabui verifikasi usia.
Selain itu, platform media sosial dikatakan masih menampilkan konten-konten berbahaya di ranah maya. Dalam sebuah laporan terbaru, disebutkan media sosial tidak bisa mengatasi penipuan pemerasan seksual yang terjadi di platformnya.
- Konten Medsos Buatan AI Makin Merajalela, Faktanya Bikin Kaget
- Marak Spam Promo Judol di Medsos, Pakar Minta Aplikasi Tanggung Jawab
Laporan eSafety menyebutkan platform online gagal menggunakan teknologi yang tersedia untuk mengindetifikasi skrip pemaksaan yang digunakan pelaku pemerasan seksual.
Komisioner Kemanan Siber Julie Inman Grant mengatakan pihaknya telah memberikan bukti soal platform yang dikuasai pelaku kejahatan dan cara mengatasinya. Namun belum ada media sosial yang merespon upaya tersebut.
"Kami belum melihat respon yang memadai meski teknologinya telah tersedia," kata Grant dikutip dari Reuters, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, regulator Australia telah menerima lebih dari 2.000 pengaduan pemerasan seksual antara Juli hingga Desember 2025. Dampak terbesar terjadi pada pria berusia 18-24 tahun.
Studi eSafety tahun lalu juga menemukan lebih dari satu dari 10 remaja 16-18 tahun menjadi korban pemerasan seksual. Lebih dari setengahnya dilaporkan menjadi target bahkan sebelum berusia 16 tahun.
Pemerasaan seksual dilakukan dengan taktik yang sama. Sayangnya para platform tidak bisa mendeteksinya.
eSafety juga menyinggung kekurangan alaat pelaporan dalam sejumlah layanan. Sementara beberapa layanan disebut tidak memiliki cara yang jelas dan mudah diakses untuk melakukan pelaporan.
"Kekurangan pada alat pelaporan terdapat di berbagai layanan seperti WhatsApp, iMessage, Discord, dan Google Messages, sementara sjeumlah layanan tidak punya cara yang jelas dan muda diakses untuk melaporkan pemerasaan seksual atau pelecehan anak atau gagal menyediakan kategori pelaporan khusus," kata lembaga tersebut.
Australia jadi negara pertama yang menjalankan pembatasan usia penggunaan media sosial, persis seperti yang juga diterapkan di Indonesia. Kemudian bulan Juni lalu, pemerintah memperkenalkan aturan yang memberikan eSafety lebih banyak wewenang untuk bisa menuntut perusahaan teknologi di pengadilan jika gagal mematuhi larangan penggunaan berbasis usia.
(fab/fab) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)