KPK Supervisi Kasus Febrie di Kejagung, Sebut Terlalu Dini jika Ambil Alih

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons opini yang berkembang soal KPK mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Menurut Setyo hal itu terlalu dini untuk dilakukan.

Adapun awalnya kasus ini diusut oleh Polri. Kemudian setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini diserahkan ke Kejagung untuk melanjutkan penyidikannya. Febrie dijerat tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto.

“Ya, saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ucap Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7).

Terkait kemungkinan KPK mengambil alih kasus Febrie bila nanti mandek di Kejagung, Setyo meminta publik tak berandai-andai.

“Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” ujarnya.

Ia pun menegaskan KPK siap menyupervisi penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, supervisi KPK sudah diatur di dalam Undang-Undang KPK.

​“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” ujarnya.

“Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada koordinasi antara KPK dan Kejagung.

“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” tandasnya.

Dalam kasus ini, ada 13 lokasi yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri. Dua di antaranya adalah kafe de'Clan, yang dari sana disita sejumlah bukti terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000. Total, aset yang disita senilai Rp 60 miliar.

Polisi juga menyita aset senilai Rp 7,2 miliar dari money changer KOIN yang berlokasi di Jalan Cipete Raya.

Selain kafe dan money changer tersebut, Kortastipidkor Polri juga sempat menggeledah 11 lokasi lain, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tempat ditemukannya uang dan emas 74 kg dengan nilai total Rp 476 miliar tersebut adalah miliknya. Sedangkan aset uang dan emas itu, Febrie mengatakan,"ada yang punya".


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Heboh Uang Kertas Pecahan Rp5.000.000 Disebut Jadi Rupiah Baru, Begini Penjelasan BI
• 11 jam lalu
0
thumb
Truk Nyangkut di JPO Tendean, Bus Transjakarta Rute 6U, 6W, dan 7Q Terdampak
• 16 jam lalu
0
thumb
Hukum kemarin, kasus eks Jampidsus hingga kasus dana hibah Jatim
• 18 jam lalu
0
thumb
575 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke 6 Desa Terdampak Kekeringan di Bekasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Menhaj Minta Pencairan Awal Haji 2027 Rp 4 T: Bayar Tenda, Visa, Layanan Dasar
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.