Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap RD alias D (25), tersangka pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
“Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaannya. Tersangka pun ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di basecamp ojol di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban, ATP tewas dengan luka tusuk di bagian leher. Selain itu, sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban juga raib.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher serta kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone,” kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan.





Komentar (0)