Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan kewenangan menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan berada di tangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Satgas berperan mengoordinasikan penanganan perkara serta memastikan tata kelola aset hasil penguasaan negara berjalan sesuai mekanisme.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan sejumlah perkara yang berkaitan dengan kerja Satgas sebenarnya telah memasuki tahap penetapan tersangka.
"Ranah penegakan hukum itu adalah ranah aparat penegak hukum yang juga ada di dalam Satgas. Tugas Satgas mengoordinasi agar penanganannya efektif dan koordinasinya bisa berjalan dengan baik," kata Barita kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Dia juga meluruskan anggapan bahwa belum ada tersangka yang diumumkan dalam berbagai perkara yang ditangani Satgas.
"Itu beberapa tersangka kan sudah. Soal Samin Tan itu sudah ditetapkan di Kalimantan Tengah," ujarnya.
Baca Juga
- Satgas PKH Belum Tentukan Pengganti Febrie Adriansyah
- Satgas PKH Tegaskan Operasional Tetap Berjalan
- Satgas PKH Berjalan di Tengah Kekosongan Pimpinan, Momen Evaluasi?
Selain perkara tersebut, Barita menyebut penanganan dugaan tindak pidana di sektor mineral tanah jarang juga telah memasuki tahap penetapan tersangka.
"Kemudian yang kedua kemarin soal mineral tanah jarang, itu juga sudah ditetapkan tersangkanya. Jadi sudah ada beberapa," katanya.
Meski demikian, dia menegaskan perkembangan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan Satgas PKH.
"Tentu nanti bisa dilihat perkembangannya dalam sisi-sisi yang berkaitan dengan penegakan hukum. Karena Satgas tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum, itu adalah ranahnya aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut Barita, peran Satgas terbatas pada koordinasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
"Tapi Satgas berkewajiban apabila ada temuan dugaan pelanggaran, mengoordinasikan dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas juga sehingga prosedur dan sistem hukum kita tetap berjalan," katanya.
Pengelolaan Lahan Diserahkan ke AgrinasBarita juga menjelaskan mekanisme pengelolaan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas PKH. Menurutnya, pengelolaan lahan dilakukan oleh badan usaha milik negara sehingga memiliki mekanisme akuntabilitas yang berbeda dengan Satgas.
Dia menegaskan terdapat perbedaan antara fungsi negara melalui Satgas dengan fungsi korporasi yang menerima mandat pengelolaan aset.
"Antara entitas negara melalui Satgas adalah berbeda dengan entitas korporasi yang menerima pengelolaan kawasan hutan. Itu sebabnya yang menerima kawasan hutan itu kepada Agrinas Palm Nusantara," ujarnya.
Menurut Barita, penunjukan Agrinas Palm Nusantara dilakukan karena perusahaan pelat merah tersebut berada dalam sistem pengawasan yang telah diatur pemerintah.
"Itu adalah Badan Usaha Milik Negara yang akuntabilitasnya, transparansinya sudah diatur dalam mekanisme pengawasan BUMN sendiri," katanya.
Dia menjelaskan alur penyerahan aset dimulai dari Satgas kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara sebelum akhirnya dikelola oleh Agrinas Palm Nusantara.
"Dalam penyerahannya itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan, lalu dari Kementerian Keuangan kepada BPI Danantara, lalu dari BPI Danantara kemudian kepada Agrinas Palm Nusantara," ujarnya.
Menurut Barita, mekanisme tersebut dipilih agar negara tetap memiliki akses pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan yang telah diambil alih.
"Sampai dengan kita ketahui sekarang, BUMN-lah yang memiliki transparansi, akuntabilitas, dan negara punya akses langsung untuk melakukan dan memantau penegakan hukum sekiranya ada dugaan-dugaan berkaitan dengan tata kelolanya," katanya.






Komentar (0)