CFX Incar Pertumbuhan Transaksi Kripto Lewat Ekspansi Produk Derivatif

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Central Finansial X (CFX) mengincar pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia melalui ekspansi produk derivatif.

Bursa aset keuangan digital itu mendorong lebih banyak anggota bursa (AB) atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) menghadirkan layanan perdagangan derivatif agar investor domestik memiliki alternatif selain platform luar negeri.

Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan hingga saat ini baru 6 dari total 25 anggota bursa CFX yang telah meluncurkan layanan perdagangan derivatif, termasuk Bittime. Karena itu, masih banyak ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan produk serupa.

"Kami berharap semakin banyak anggota bursa yang menghadirkan produk derivatif sehingga nasabah dari pedagang aset keuangan digital memiliki kesempatan bertransaksi derivatif melalui platform dalam negeri," ujarnya dalam acara peluncuran Bittime Futures, Selasa (14/7/2026).

Lukas menjelaskan regulasi saat ini telah memberikan ruang bagi seluruh pedagang aset keuangan digital untuk menawarkan layanan derivatif. Untuk dapat menjalankannya, pedagang harus bekerja sama dengan CFX sebagai bursa guna memperoleh lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua pedagang sebenarnya bisa menjalankan perdagangan derivatif. Tinggal bekerja sama dengan bursa untuk memperoleh lisensi. Masing-masing memiliki strategi bisnis yang berbeda. Bittime sudah siap sehingga bisa meluncurkan layanan lebih dahulu," katanya.

Baca Juga

  • Bittime Luncurkan 49 Aset Kripto Derivatif, Bidik Investor Domestik
  • Kantongi Izin OJK, BTSE Indonesia Siap Garap Pasar Kripto
  • Kerugian Serangan Siber Kripto Capai US$1 Miliar, Industri Mulai Manfaatkan AI

Menurut Lukas, semakin banyak platform lokal yang menyediakan produk derivatif akan memperbesar pangsa pasar industri aset keuangan digital nasional sekaligus mengurangi ketergantungan investor Indonesia terhadap platform luar negeri.

Selama ini, sebagian besar transaksi derivatif kripto masih dilakukan melalui exchange asing karena pilihan layanan domestik masih terbatas.

Dia menilai perpindahan aktivitas perdagangan ke platform berizin akan memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional yang kini telah dilengkapi dengan bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan pedagang aset keuangan digital di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Investor perlu mengenal ekosistem yang ada di Indonesia. Ada bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital. Ekosistem ini menciptakan tempat yang aman dan nyaman untuk bertransaksi aset kripto," ujarnya.

Menurut Lukas, transaksi melalui platform luar negeri tidak memiliki mekanisme perlindungan yang sama. Dana dan aset kripto investor umumnya berada dalam penguasaan penyedia platform sehingga apabila terjadi permasalahan, tidak terdapat lembaga domestik yang melakukan pengawasan.

Sebaliknya, dalam ekosistem Indonesia, dana nasabah disimpan melalui lembaga kliring, sementara aset kripto ditempatkan pada lembaga kustodian. Mekanisme tersebut memberikan lapisan perlindungan tambahan sekaligus memastikan pengawasan oleh pihak ketiga.

"Sejak awal dana transaksi disimpan di lembaga kliring dan aset kripto dipegang lembaga kustodian. Jadi jauh lebih aman bagi konsumen," kata Lukas.

Selain faktor keamanan, dia mengatakan transaksi pada platform yang telah berizin juga menawarkan kepastian dari sisi perpajakan karena dikenakan pajak final yang lebih rendah dibandingkan perdagangan melalui platform yang tidak berlisensi.

Lukas berharap bertambahnya anggota bursa yang menyediakan layanan derivatif akan mendorong nilai transaksi aset keuangan digital di Indonesia terus meningkat. Di sisi lain, masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak pilihan produk investasi yang sesuai kebutuhan tanpa harus beralih ke platform luar negeri.

"Harapannya kue industrinya semakin besar, nilai transaksi meningkat, platform dalam negeri semakin dipercaya, dan pelaku industri mampu menyediakan produk yang memang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Menurut Lukas, OJK juga terus membuka ruang inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox sehingga pelaku industri dapat mengembangkan berbagai model bisnis dan produk baru secara terukur dalam koridor regulasi yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri ESDM Segera Terbitkan Regulasi Harga Khusus BBM Nelayan
• 13 jam lalu
0
thumb
USU Harap Kasus Pelecehan Mahasiswa Tak Viral: Khawatir Keselamatan Korban
• 17 jam lalu
0
thumb
Persis Solo Fokus Pulihkan Fisik Pemain di Latihan Perdana Sambut Musim 2026/2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Resmi! Persija Jakarta Amankan Bek Tengah Berpengalaman Eropa Radovan Pankov, Pernah Juara Piala Dunia
• 3 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Aparat Introspeksi, Qodari: Tak Ada Istimewa di Hadapan Hukum
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.