Ketua MPR, Ahmad Muzani, memuji terobosan yang telah dilakukan Mahkamah Agung (MA) dalam penanganan perkara. Salah satu yang ia soroti adalah penggunaan sistem elektronik dalam penanganan perkara.
Muzani menjelaskan, pada 2025, MA menangani 48 ribu perkara. Menurutnya, dengan banyaknya perkara yang ditangani, perlu ada terobosan yang dilakukan.
"Maka terobosan yang diberikan ataupun yang didapat dari Mahkamah Agung adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah cara untuk mempercepat keputusan-keputusan hukum sebagai upaya untuk mempercepat kepastian hukum," kata Muzani usai bertemu pimpinan MA di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/7).
Muzani mengatakan, dengan penggunaan sistem elektronik ini, selain memudahkan pekerjaan juga bisa menghemat penggunaan kertas.
"Bahkan dari berkas-berkas atau barang bukti yang ada bisa dihemat 23 ton, 23 ton kertas yang itu artinya penghematan yang luar biasa karena berkas-berkas yang ada bisa digunakan dengan sistem elektronik," ungkap Muzani.
"Itu berarti potensi hilangnya berkas atau berpindahnya berkas ke orang yang tidak bertanggung jawab makin diminimalisir," lanjutnya.






Komentar (0)