Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan seluruh usulan yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipertimbangkan. Salah satunya ialah usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan.
Saan mengatakan DPR belum mengambil keputusan mengenai usulan tersebut. Menurutnya, seluruh masukan akan dibahas lebih lanjut selama proses penyusunan RUU berlangsung.
"Ya nanti kita lihat dalam proses perkembangannya ya, terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga-lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Selain lembaga pengelola aset, DPR juga menerima usulan pembentukan tim khusus untuk menangani perkara perampasan aset. Saan menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan beleid tersebut.
"Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Saan menambahkan DPR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting agar aturan yang disusun lebih komprehensif.
"Masih didengar (semua masukan), kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi kita buka ruang seluas-luasnya," tuturnya.
Baca Juga: DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan banyak pihak mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil kejahatan. Menurutnya, sejumlah pihak menilai pengelolaan aset tidak sebaiknya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," ujar Habiburokhman.






Komentar (0)