Nasib Penyidikan Kasus Korupsi MBG usai Pendataan SPPG Disetop

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah proses pengumpulan data dihentikan.

"Terhadap penyidikan para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pungli Sentra Kuliner Terbongkar, Pejabat di Surabaya Dicopot

Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut karena batas waktu yang ditentukan telah berakhir. Dengan begitu, tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah tertentu terhadap SPPG.

"Kegiatan pengumpulan pendataan SPPG BGN memang ada dan ada batas waktunya, sudah berakhir. Karena sudah berakhir, maka dihentikan kegiatan pengumpulan datanya," jelasnya.

Dia mengatakan penyidik akan mengkaji data-data yang berkaitan dengan para tersangka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

Selain itu, pengumpulan data juga difokuskan pada SPPG yang diduga bermasalah, seperti adanya titik lokasi fiktif serta dugaan praktik jual beli SPPG.

"Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik, sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah," kata Anang.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T
• 4 jam lalu
0
thumb
Makassar Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana
• 3 jam lalu
0
thumb
Menhaj: Saudi dukung efisiensi haji dengan tambah slot penerbangan
• 14 jam lalu
0
thumb
Pramono Akan Buat Tempat Berkumpul Khusus Lansia di Jakarta
• 3 jam lalu
0
thumb
Airlangga: Rating BBB S&P Jadi Bukti Kepercayaan Global pada Ekonomi RI
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.