Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal dan Ratusan Bale Pakaian Bekas Impor di Entikong

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete menggelar pemusnahan bersama barang hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan pakaian bekas impor (balepress) yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pemusnahan dilaksanakan di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong pada Rabu (24/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pencegahan Penyelundupan Tanaman dan Satwa Liar di Tanjung Perak

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Budi Harjanto, serta turut dihadiri perwakilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Polsek Entikong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Pemusnahan bertujuan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang agar tidak dapat dimanfaatkan lagi.

BACA JUGA: Bea Cukai Mataram Tindak Dua Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Barbuknya!

Langkah pemusnahan ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak berdasarkan Surat Nomor S-123/MK/KNL.1101/2026 tanggal 12 Mei 2026.

Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Entikong, meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 922.304 batang yang diperkirakan bernilai Rp 497.155.000 dan minuman bersoda tak layak konsumsi sebanyak 240 liter yang diperkirakan senilai Rp 1.887.053.

Sementara itu, barang yang dimusnahkan Bea Cukai Sintete adalah pakaian bekas impor (balepress) sebanyak 240 bale yang diperkirakan mencapai Rp 720 juta.

Budi mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan tersebut disita lantaran terbukti diselundupkan secara ilegal melalui jalur darat perbatasan wilayah Kalimantan Barat dan melanggar berbagai regulasi berat.

Adapun regulasi yang dilanggar mulai dari UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 17 Tahun 2006, hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Budi menegaskan penindakan tersebut berasal dari sinergi terpadu lintas instansi antara Bea Cukai dengan Satgas Pamtas, Intel Satgas, BAIS TNI, Satuan Gabungan Intelijen TNI, Intel Korem 121/ABW, hingga Unit Intel Kodim 1204/Sanggau.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata solidnya sinergi interinstansi di garda terdepan demi melindungi perekonomian nasional dan kesehatan masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal,” pungkas Budi. (mrk/jpnn) 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bahlil Segera Terbitkan Aturan BBM Rp15.000 bagi Nelayan, Penyaluran Diawasi Ketat
• 8 jam lalu
0
thumb
5 Berita Terpopuler: Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW, Gaji Aman, Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui
• 9 jam lalu
0
thumb
Mahasiswi UTU Meulaboh Raih Medali Perunggu di Singapura, Ubah Sampah Jadi Sabun
• 15 jam lalu
0
thumb
Awal Mula Rentetan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengudurkan Diri hingga Ditetapkan Tersangka
• 23 jam lalu
0
thumb
Arab Saudi Diserang Rudal Houthi, AS Tegaskan Dukungan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.