JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai pihak kejaksaan sebaiknya segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Yudi menilai para tersangka pada perkara tersebut bisa saja melakukan upaya hukum berupa melayangkan gugatan praperadilan. Namun, penanganan perkara itu harus tetap berjalan.
“Tapi yang kita lawan adalah korupsi. Ini uangnya sudah ada, setengah triliun lebih, 74 kilo (emas),” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: FULL! Ketua Komisi Kejaksaan & Eks Penyidik KPK Bicara Kejagung Diuji Tangani Kasus Eks Jampidsus?
“Kalau masalah kemudian ada celah hukum dan sebagainya, silakan saja para tersangka melakukan praperadilan. Tapi pembahasan pokoknya harus jalan terus.”.
Ia juga menjelaskan upaya lain yang sebaiknya dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam menangani perkara itu adalah dengan memeriksa tersangka.
“Kemudian yang harus dilakukan oleh teman-teman kejaksaan untuk mendapatkan kepercayaan adalah sama dengan dilakukan oleh kepolisian dengan satu tersangka yang lain, segera periksa tersangka yang belum diperiksa,” ujarnya.
“Kemudian dilakukan penahanan, dan kemudian ditunjukkan kepada publik. Karena publik semenjak konpers kemarin belum pernah melihat Pak Febrie, sehingga banyak spekulasi mana Pak Febrie, bahkan ada isu-isu umroh dan sebagainya.”
Meskipun, kata Yudi, sudah ada bantahan dari pihak Kejaksaan Agung terkait kabar Febrie Adriansyah sedang umroh.
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, mengatakan berdasarkan informasi yang yang diperoleh, Febrie Adriansyah masih berada di Jakarta.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- yudi purnomo
- eks penyidik kpk
- febrie adriansyah
- korupsi batubara
- kejaksaan agung






Komentar (0)