KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (14/7/2026), memeriksa Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Mrnag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag), tahun 2023-2024.

Yaqut kembali diperiksa sesudah dibantarkan sejak hari Rabu (24/6/2026) karena sakit gangguan pencernaan, dan harus menjalani operasi medis.

Sekitar pukul 09.10 WIB, Yaqut tiba di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Begitu turun dari mobil tahanan, Yaqut yang memakai rompi tahanan dengan tangan terikat borgol langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Sekadar informasi, sudah ada empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bekas staf khusus Menag, KPK juga menetapkan Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai tersangka.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku Menag lewat perantara Gus Alex.

Ismail terindikasi memberikan uang kepada Gus Alex sebanyak 30 ribu Dollar AS, dan menyerahkan uang kepada Hilman Latief Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 sejumlah lima ribu Dollar AS.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.(rid/iss/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harapan Pramono ke Prabowo Jika LRT Velodrome-Manggarai Rampung
• 2 jam lalu
0
thumb
Pengamat Sepak Bola: Mitchell Baker Belum Saatnya Bela Timnas Indonesia Senior
• 18 jam lalu
0
thumb
Dibintangi Lee Sung Kyung, Ini Sinopsis Drama Korea Weightlifting Fairy Kim Bok Joo, Gadis Atlet Angkat Besi yang Jatuh Cinta
• 21 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Bar Bangkok Tewaskan 27 Orang, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
• 23 jam lalu
0
thumb
Lalin Tendean Arah Blok M Cuma Terbuka 1 Lajur Imbas Truk Nyangkut JPO
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.