Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan bahwa pengalihan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat proses pembahasannya. Menurutnya, mekanisme tersebut justru dipilih agar penyusunan undang-undang bisa berjalan lebih cepat.
Habiburokhman mengatakan isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan Komisi III telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam beberapa pekan terakhir untuk membahas rancangan beleid tersebut.
"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," sambungnya.
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Menurutnya, menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.
"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, apabila RUU berasal dari inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya disusun oleh pemerintah. Sebaliknya, jika RUU berasal dari pemerintah, maka seluruh fraksi di DPR akan menyusun DIM masing-masing sehingga jumlah pembahasan menjadi lebih banyak.
"Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," paparnya.
"Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," lanjutnya.
Ia menilai langkah tersebut merupakan strategi yang tepat agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan lebih cepat. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan pembahasan RUU usul inisiatif DPR cenderung berlangsung lebih efisien.
Baca Juga: Komisi III DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset: Itu Hoaks
"Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR," tuturnya.
"Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami," imbuhnya.






Komentar (0)