RUU Perampasan Aset, Peradi SAI Usul Perubahan Nomenklatur hingga Hakim Khusus

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di antaranya adalah perubahan nomenklatur, pembentukan lembaga dan penunjukan hakim khusus yang menangani perampasan aset.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Alfin Sulaiman menjelaskan dalam aspek yuridis tidak ditemukan istilah mengenai perampasan aset, yang diketahui adalah pemulihan aset.

"Hal ini didasarkan atas terminologi yang diambil dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) khususnya dalam Pasal 54 dengan penggunaan istilah asset recovery, di mana UNCAC ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan konvensi tersebut," katanya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).

Dia menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan pendekatan non-conviction based forfeiture yang menjadikan harta benda atau properti adalah objek perkara atau sering disebut sebagai in rem, bukan terhadap orangnya atau in personam.

Meski demikian, dia memahami bahwa dari aspek sosiologis, penggunaan istilah perampasan aset dinilai mampu menjawab tuntutan dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. 

Namun, penerapan istilah tersebut dalam rancangan undang-undang tetap harus disertai dengan ketentuan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses pelaksanaannya.

Baca Juga

  • Komisi III Prioritaskan RUU Perampasan Aset
  • Habiburokhman Beberkan Substansi Pembahasan RUU Perampasan Aset
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Bantah Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam pertimbangannya, penggunaan perampasan aset secara sosiologis dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi secara yuridis tidak sejalan dengan nomenklatur UNCAC serta hukum internasional.

"Maka tentunya ini dapat menjadi faktor penghambat apabila akan dilakukan kerja sama internasional terkait hal-hal yang menyangkut pemulihan aset atau asset recovery lintas negara," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya menyerahkan keputusan usulan tersebut kepada Komisi III DPR RI apakah tetap perampasan aset atau pemulihan aset.

Dia mengusulkan dalam draf RUU Perampasan Aset mengatur perlu tahapan pra-pelaksanaan perampasan aset, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan upaya paksa. 

Proses tersebut mencakup penelusuran aset (asset tracing) yang dapat berujung pada pemblokiran, penghentian transaksi, dan penyitaan aset. Karena itu, diperlukan mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengawasan untuk menyelaraskan pelaksanaan RUU dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

Menurutnya, mekanisme tersebut penting sebagai bentuk kontrol agar pelaksanaan perampasan aset tetap menjunjung prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Kita tahu bahwa di dalam RUU Perampasan Aset yang beredar, yang kami juga sudah terima, bahwa dikenal adanya proses pra-pelaksanaan perampasan aset seperti proses penyelidikan, penyidikan, pelaksanaan upaya paksa yang menyangkut beberapa rangkaian kegiatan, di antaranya adalah asset tracing," jelasnya.

Usulan Hakim Khusus

Alfin mengusulkan agar hakim-hakim yang menangani perkara perampas aset adalah hakim yang memiliki kompetensi khusus dan telah bersertifikat.

"Peradi SAI mengusulkan dengan sangat bahwa agar kiranya hakim-hakim yang nanti akan menyidangkan perkara perampasan aset adalah hakim khusus pada pengadilan negeri yang telah dibekali pengetahuan minimal melalui suatu proses sertifikasi tertentu," ucapnya.

Alasan yang pertama adalah kompleksitas pembuktian di mana perkara yang ditangani bersifat NCBF atau non-conviction-based forfeiture, tidak berfokus pada kesalahan pelaku saja atau guilt, melainkan pada hubungan antara aset dan tindak pidana atau kita sebut sebagai property-based proceeding atau in rem proceeding. 

Walhasil, hakim perlu memahami secara komprehensif mengenai beneficial ownership, mengenai asset tracing, transaksi keuangan yang kompleks, aset digital lintas negara, dan lain sebagainya.

Hakim juga dipandang perlu menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan berbasis in rem dan juga perlindungan hak asasi manusia. Karena aset dapat dirampas tanpa adanya putusan pidana terhadap pemiliknya, maka hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dari hasil kejahatan serta juga perlindungan hak milik.

Alfin menyebut bahwa hal itu berdasarkan prinsip atau asas due process of law serta hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

"Dalam praktik kami melihat bahwa hakim-hakim khusus yang diberikan sertifikasi umumnya memiliki konsistensi putusan yang hampir sama. Jadi dalam konteks kepastian hukum tentunya akan lebih baik jika hakim-hakim ini nantinya adalah hakim-hakim yang diberikan sertifikasi khusus. Itu usulan kami selanjutnya. 

Pembentukan Badan Khusus Pengelolaan 

Selain itu, pihaknya memberikan usulan pembentukan badan khusus yang mengatur atau mengelola mengenai aset yang dirampas,  termasuk juga dalam pelaksanaan proses lelang, yang tidak ditempatkan pada satu badan di bawah aparat penegak hukum.

Tujuan pembentukan badan khusus ini adalah  untuk menghindari adanya abuse of power, juga abuse of authority pada satu lembaga.

"Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan, pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus independen yang berfungsi untuk juga melakukan pengawasan. Kalau di luar negeri kami melihat di Itali mereka punya lembaga yang namanya The National Agency for Administration and Custody of Assets Seized and Confiscated from Organized Crime atau ANBSC," tuturnya.

Sedangkan di Australia terdapat lembaga khusus yang bernama AFSA atau The Australian Financial Security Authority dan juga Australian Financial Security Authority. Kewenangannya adalah pengelolaan dan pelelangan yang tidak di bawah aparat penegak hukum, melainkan sebagai badan pengelola yang profesional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DIY-Australia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Pertunjukan Melbourne Symphony Orchestra
• 22 jam lalu
0
thumb
Polisi Dalami Motif Pelaku Lakukan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Ternyata Tinggal di Dekat Sekolah
• 20 jam lalu
0
thumb
Pasukan Yaman Serang Bandara Sanaa yang Dikuasai Houthi demi Cegah Pesawat Iran
• 6 jam lalu
0
thumb
Igor Tolic Akui Perkembangan Persib Terganjal Lapangan Pendamping yang Tak Ideal
• 15 jam lalu
0
thumb
Riwayat Pendidikan Listya Adi Humas Kementerian PU, Jebolan S2 UI Diduga Dimutasi Usai Surat New York Bocor
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.