Program MBG di Persimpangan Pengawasan dan Kepastian Hukum

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

PADA 10 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan terbitnya surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat ini adalah tindak lanjut dari instruksi sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi menginventarisasi persoalan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Alasan resmi penghentian: masa pengumpulan data telah berakhir, dan langkah itu ditempuh agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sepintas, ini tampak sebagai persoalan administratif rutin. Namun jika dicermati, langkah Kejaksaan Agung menyimpan makna yang lebih mendasar: momentum untuk mempertegas batas kewenangan antar-lembaga negara dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kalimantan Timur secara terpisah menegaskan bahwa aktivitas jajarannya bukan pemeriksaan, melainkan hanya pengumpulan data, publik sesungguhnya tengah menyaksikan negosiasi batas antara fungsi pengawasan dan fungsi penegakan hukum berlangsung secara terbuka.

Kewenangan, Pengawasan, dan Kepastian Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, prinsip yang oleh A.V. Dicey diuraikan melalui konsep rule of law: supremasi hukum di atas kekuasaan yang sewenang-wenang, kesetaraan setiap pihak di hadapan hukum, dan kepastian bahwa hukuman hanya dijatuhkan atas pelanggaran yang telah ditetapkan secara jelas.

Prinsip inilah yang semestinya menjadi rambu ketika aparat penegak hukum bersinggungan dengan ranah administrasi pemerintahan.

Baca juga: Koperasi Desa dalam Retorika Rp 223 Triliun

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merawat rambu tersebut: Pasal 21 menegaskan bahwa ada-tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan semestinya diuji lebih dahulu melalui peradilan tata usaha negara, sebelum berlanjut ke ranah pidana.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN melengkapi kerangka ini dengan menegaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sebagai pedoman bagi setiap penyelenggara negara.

Di sinilah surat penghentian Kejaksaan Agung dapat dibaca sebagai kehati-hatian institusional.

Dengan menegaskan bahwa data yang telah terkumpul hanya akan diproses sepanjang terkait perbuatan tersangka yang sudah disidik, bukan memperluas pemeriksaan ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak, Kejaksaan Agung menjaga proporsionalitas antara fungsi penyidikan dan pengawasan administratif.

UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan independensi Kejaksaan dalam fungsi penuntutan, sekaligus mengamanatkan keseimbangan antara asas kepastian hukum (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid), keseimbangan yang relevan pula diterapkan pada tahap pengumpulan data sebelum penyidikan resmi dimulai.

Dalam bingkai principal-agent theory (Jensen dan Meckling, 1976), negara sebagai prinsipal mendelegasikan pelaksanaan MBG kepada BGN sebagai agen.

Relasi ini secara inheren menyimpan risiko informasi asimetris, sehingga pengawasan eksternal tetap diperlukan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, teori ini juga mengingatkan bahwa pengawasan berlebihan dapat menaikkan biaya transaksi dan menurunkan inisiatif agen.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Pertama Sekolah, Bus Sekolah Kota Kediri Kembali Beroperasi Layani Mobilitas Pelajar
• 9 jam lalu
0
thumb
Razia Miras di Pati, Polisi Temukan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal
• 3 jam lalu
0
thumb
Daftar 5 Pemain Termahal di Piala Dunia 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
AS Serang Iran Lagi, Rentetan Ledakan Terdengar di Bandar Abbas hingga Qeshm
• 9 jam lalu
0
thumb
Ngeri Kebakaran Maut di Bar di Bangkok hingga Muncul Semburan Api
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.