JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya beragendakan pembuktian pada Selasa (14/7/2026). Sebanyak 3 saksi dan 1 ahli yang dihadirkan ke sidang kali ini.
Sidang lanjutan beragendakan pembuktian dari pihak Roy Suryo itu digelar pada sekira pukul 09.30 WIB. Dalam sidang, tim pengacara Roy Suryo lebih dahulu menyerahkan bukti-bukti di persidangan.
Sidang lantas berlanjut pada dihadirkannya 3 orang saksi dan 1 ahli hukum pidana, salah satunya saksi tersebut merupakan Youtuber Michael Sinaga. Saat ini, saksi yang dihadirkan kubu Roy Suryo tersebut diperiksa secara satu persatu di persidangan.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, ada 3 orang saksi dan 1 ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini. Selain itu, bakal pula ditunjukan screenshot tentang dokumen ijazah yang diteliti kliennya, yang diunggah oleh Dian Sandi.
Baca Juga:Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak"Kami hadirkan 3 saksi dan 1 ahli, jadi ada 2 alat bukti berupa saksi dan ahli. Kami juga akan tampilkan video yang menjadi dasar mas Roy ditetapkan sebagai tersangka,”kata Abdul Gafur.
“Dan akan dikonfirmasi pada saksi serta kami akan mengakses langsung dokumen yang diunggah Dian Sandi dari akun X nya," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan membacakan duplik setelah mendengarkan replik dari kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat sidang pembacaan duplik, Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Duplik tersebut diserahkan kepada hakim dan pihak Pemohon serta diminta untuk dianggap telah dibacakan.
#nasional





Komentar (0)