JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026.
BACA JUGA:Indonesia Segera Gunakan Rudal Supersonik BrahMos Buatan India Senilai Rp10,2 Triliun
Menurut Airlangga, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter.
Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi nelayan dengan kapal berukuran 30–200 GT.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Airlangga.
Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP," ujarnya.
Airlangga menambahkan, BPDP dinilai memiliki kemampuan pendanaan untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah pun menetapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
BACA JUGA:Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia, Jatah Gratis Bertambah Mulai 1 September 2026
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan, terutama nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.
"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas," kata Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Bahlil juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga BBM sepenuhnya berasal dari dana BPDP, bukan APBN.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)