Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan baru berupa tarif sebesar 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz. Kebijakan itu diberlakukan setelah Washington memutuskan kembali menjalankan blokade laut terhadap Iran.
Trump menyebut pungutan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas operasi militer AS dalam menjaga keamanan jalur pelayaran yang menjadi salah satu urat nadi perdagangan energi dunia itu. Menurutnya, biaya tersebut diperlukan untuk menutup pengeluaran pasukan AS yang bertugas di kawasan.
"Selat Hormuz TERBUKA dan akan tetap TERBUKA, dengan atau tanpa Iran. Kami memberlakukan kembali BLOKADE Iran," tulis Trump melalui akun Truth Social miliknya, dikutip Reuters, Selasa (14/7/2026).
Trump menegaskan seluruh kapal yang mengangkut kargo melalui Selat Hormuz akan dikenai tarif tersebut. Ia menilai langkah itu sepadan dengan upaya militer AS dalam menjamin keamanan pelayaran di kawasan yang disebutnya sangat rawan konflik.
"AS... akan mendapatkan penggantian biaya, sebesar 20% dari semua kargo yang dikirim, untuk segala biaya yang diperlukan guna menjamin keselamatan dan keamanan di wilayah dunia yang sangat rawan konflik ini," ujarnya.
Sejalan dengan pengumuman tersebut, Joint Maritime Information Centre (JMIC) yang dipimpin Angkatan Laut AS memastikan blokade terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran mulai diberlakukan pada 14 Juli pukul 20.00 GMT atau 15 Juli pukul 03.00 WIB. Kebijakan itu disebut telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Trump.
"Komando Pusat AS (US Central Command) akan mulai memberlakukan blokade angkatan laut terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran," demikian pernyataan JMIC, dikutip dari Al Jazeera.
JMIC juga memperingatkan seluruh kapal netral agar segera meninggalkan wilayah yang masuk dalam area blokade sebelum aturan mulai ditegakkan. Peringatan itu diberikan untuk menghindari potensi tindakan militer selama operasi berlangsung.
"Dengan ini, semua kapal netral diperingatkan dan diberi waktu hingga dimulainya penegakan aturan untuk meninggalkan wilayah yang diblokade tersebut," lanjut pernyataan itu.
Blokade mencakup seluruh pesisir selatan Iran, termasuk pelabuhan utama dan terminal minyak. Meski demikian, JMIC menegaskan kapal netral yang melintasi Selat Hormuz menuju atau berasal dari negara selain Iran tetap diizinkan berlayar.
Baca Juga: Media Iran Rilis Daftar Target Balas Dendam, Trump hingga Macron Masuk
Selain itu, pengiriman bantuan kemanusiaan juga masih diperbolehkan setelah melalui proses pemeriksaan. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan memastikan distribusi bantuan tidak terganggu oleh operasi militer.
Di sisi lain, Angkatan Laut AS mengeluarkan peringatan keras terhadap kapal yang diduga membantu Iran menghindari blokade. Aktivitas seperti pemindahan muatan antar kapal (ship-to-ship transfer) akan dianggap sebagai bentuk kerja sama dengan Iran dan dapat memicu tindakan pemeriksaan.
JMIC menyatakan kapal yang mengabaikan perintah pasukan pelaksana blokade berisiko menghadapi tindakan tegas. Langkah penegakan aturan disebut mencakup pelumpuhan hingga serangan yang bersifat menghancurkan terhadap kapal yang tidak segera mematuhi instruksi.






Komentar (0)