Komisi III DPR mengawal penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menewaskan seorang santri dan melukai dua lainnya.
Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senin (13/7), Komisi III menghadirkan dua korban selamat beserta orang tua mereka, keluarga korban meninggal, kuasa hukum, serta jajaran Polres Lombok Tengah untuk mengurai berbagai persoalan yang masih menyelimuti perkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menjelaskan kasus yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu baru menjadi perhatian publik beberapa bulan kemudian setelah keluarga melapor ke polisi dan rekaman kondisi korban beredar luas di media sosial.
Menurut Hinca, terdapat sejumlah persoalan yang harus diusut secara tuntas, mulai dari dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak, keterlambatan penanganan perkara, hingga perbedaan versi kronologi antara keluarga korban dan pihak pesantren.
"Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku diduga mengancam akan membakar korban," kata Hinca.
Ia menambahkan, penyidikan juga harus menguji perbedaan narasi terkait penyebab kebakaran. Keluarga korban meyakini peristiwa tersebut dilakukan secara sengaja, sedangkan keterangan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel menggunakan bensin.
Ibu Korban Pecah Tangis di Hadapan DPRSuasana rapat berubah haru ketika ibu almarhum Sahril Sobirin, Rumah, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya.
Karena kesulitan berbicara akibat kondisi psikologisnya, pernyataan Rumah dibacakan tim kuasa hukum Hotman 911.
Melalui surat tersebut, Rumah mengaku anaknya sempat bercerita tiga hari sebelum kejadian bahwa dirinya diancam akan dibakar apabila tidak menuruti kemauan anak pemilik pondok pesantren.
Ia juga menegaskan anaknya berangkat ke pesantren untuk belajar agama, bukan menjadi korban kekerasan.
"Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," demikian salah satu isi surat yang dibacakan di hadapan Komisi III.
Rumah turut meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengawal penuntasan perkara serta memeriksa dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan DPR akan mengawal kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perundungan BerulangDalam rapat itu, kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti mengungkapkan para korban diduga telah lama mengalami perundungan sebelum peristiwa pembakaran terjadi.
Menurutnya, salah satu korban mengaku kerap dipukul dan ditendang, sementara korban lain dipaksa membeli bensin dengan ancaman akan dipukul atau dibakar jika menolak.
Berdasarkan keterangan dua korban yang selamat, Putri menduga terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan tersangka sempat menuangkan bensin ke dalam wadah, menyalakan api, lalu keluar dari ruangan lebih dahulu tanpa berupaya menyelamatkan tiga korban yang masih berada di dalam.
"Kami melihat ada satu kesengajaan yang dilakukan tersangka," ujar Putri.
Akibat kejadian itu, Sahril Sobirin mengalami luka bakar hingga 80 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan. Sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat.
DPR Desak Polisi Segera Tahan TersangkaDalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti belum ditahannya dua tersangka yang telah ditetapkan Polres Lombok Tengah, yakni pengasuh pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR.
Habiburokhman meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap AMR meski yang bersangkutan sedang sakit.
Menurut dia, apabila kondisi kesehatan menjadi kendala, penyidik dapat melakukan pembantaran agar tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat.
"Jangan sampai beliau mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya," kata Habiburokhman.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap AMR sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Sementara itu, tersangka MR yang masih berstatus anak dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi Sebut Ada Dugaan Kelalaian Pengelola PesantrenDalam rapat yang sama, penyidik juga memaparkan alasan penetapan AMR sebagai tersangka.
Menurut Punguan, hasil penyidikan menunjukkan pengelola pondok pesantren merangkap sebagai pengasuh tanpa didukung tenaga pengawas lain sehingga dinilai lalai menjalankan kewajiban pengawasan terhadap para santri.
Penyidik juga menemukan pondok pesantren tersebut tidak lagi memiliki mudabbir atau pengasuh khusus sejak 2005 sehingga seluruh fungsi pengawasan berada di tangan pimpinan pondok.
Temuan tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa pembakaran.
Kasus yang semula terjadi pada akhir 2025 itu kini memasuki tahap penyidikan dan menjadi perhatian Komisi III DPR yang berjanji terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap.






Komentar (0)