Presiden Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan, Dukung Daya Saing Perikanan

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Prabowo Subianto Presiden menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) buat pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 sampai 200 gross ton (GT).

Instruksi itu disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Senin (13/7/2026), selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden, di daerah Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan, harga BBM non subsidi sempat melonjak sampai Rp21.300 per liter. Sementara, BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT dipatok seharga Rp6.800 per liter.

Presiden, lanjut Menko Perekonomian, memberikan arahan supaya pengusaha nelayan dengan kapal 30-200 GT juga mendapatkan harga khusus yang ditetapkan Rp15 ribu per liter.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujarnya.

Menurut Airlangga, harga BBM non subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri sekarang dipatok seharga Rp18.600 per liter.

Artinya, ada subsidi Pemerintah Rp3.600 per liter yang dananya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggunaan dana BPDP, sambungnya, memungkinkan karena lembaga itu sekarang memiliki dana yang cukup.

Rencananya, kebijakan harga khusus BBM buat pengusaha nelayan akan diberikan dengan kuota sebanyak 400 ribu ton yang berlaku selama enam bulan ke depan.

Di tempat yang sana, Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah kepada pelaku usaha di sektor perikanan.

Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut arahan Presiden.

Dia yakin harga Rp15 ribu per liter bisa membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.

Supaya kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran dan menekan risiko penyalahgunaan, Pemerintah mengatur titik-titik penyaluran yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.(rid/iss/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua DPR Target Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Tes Kepribadian: Burung atau Sangkar yang Pertama Kamu Lihat? Ini Artinya...
• 16 jam lalu
0
thumb
Masuki Babak Baru, Berkas dan Barang Bukti Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan
• 21 jam lalu
0
thumb
Dugaan Penyebab Sopir Truk Tabrak JPO Tendean
• 3 jam lalu
0
thumb
Fakta-Fakta Penangkapan Pengirim Pesan Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Pelaku Merupakan Wali Murid
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.