JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut bertujuan agar penanganan perkara berjalan secara independen dan profesional.
"Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut penjelasannya, KPK memiliki fungsi supervisi untuk mengawal penanganan perkara korupsi. Sebab itu, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga antirasuah dalam kasus Febrie Adriansyah.
"Umumnya di KPK itu ada lembaga supervisi, itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Anang juga memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
Tak hanya antarlembaga penegak hukum, proses penyidikan juga turut diawasi Komisi III DPR RI.
"Dan juga kan, kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan, akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan penanganan ini," ujarnya.
Anang pun memastikan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dengan prinsip kehati-hatian.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kpk
- kasus eks jampidsus
- febrie adriansyah
- supervisi kpk
- korupsi febrie adriansyah






Komentar (0)