JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya segera ditampilkan ke publik dan ditahan.
Febrie telah ditetapkan polisi sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dia tidak langsung ditahan.
Mulanya Mahfud menjelaskan syarat seseorang tidak ditahan, di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun, hingga tidak menghilangkan barang bukti.
"Orang tidak ditahan itu kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kedua, kalau tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Mahfud dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Mahfud MD: Penyerahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tidak Dibenarkan KUHAP
Menurut dia, dalam kasus Febrie, terdapat kemungkinan aparat penegak hukum masih mencari barang bukti lainnya, mengingat yang diusut tiga perkara. Karena itu, dia menilai ada peluang terjadi upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
"Ini kan tiga peristiwa atau tiga kasus, ini baru diselediki di dua tempat, baru digeledah di dua tempat. Kan bisa saja dari kasus-kasus ini muncul nanti, sehingga bisa saja terjadi upaya penghilangan, upaya melarikan diri dan sebagainya itu," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai Febrie seharusnya segera ditampilkan ke publik dan ditahan.
"Seharusnya Febrie Adriansyah ini segera ditampilkan ke publik, tampil ke publik, dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini. Tetapi status ketersangkaannya harus disahkan dulu," ujarnya.
Menurut Mahfud, untuk mengesahkan status tersangka Febrie tidak membutuhkan waktu yang lama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- mahfud md
- eks jampidsus febrie adriansyah
- febri adriansyah tersangka
- keberadaan febrie adriansyah
- febrie adriansyah
- kasus febrie adriansyah






Komentar (0)